UU Pengelolaan Ruang Udara Resmi Berlaku: Pengesahan Warnai Hari Guru Nasional dengan Nuansa Persaudaraan

UU Pengelolaan Ruang Udara Resmi Berlaku: Pengesahan Warnai Hari Guru Nasional dengan Nuansa Persaudaraan

MJ. Jakarta – Suasana Rapat Paripurna DPR pada Selasa (25/11).

Terasa sedikit berbeda. Di tengah momen Hari Guru Nasional, sebuah langkah penting diambil negara:

RUU Pengelolaan Ruang Udara resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu bukan hanya menandai kemajuan regulasi kedirgantaraan nasional,

Tetapi juga diselingi sentuhan budaya melalui pantun penuh makna yang dibacakan Ketua Pansus, Endipat Wijaya.

Dalam pantunnya, Endipat secara khusus menyebut Kepulauan Riau dan Pulau Penyengat sebagai simbol sejarah,

Sekaligus menyiratkan harapan agar UU baru ini membawa kemaslahatan bagi Indonesia. Pantun tersebut sontak mencairkan suasana sebelum sidang memasuki agenda formal pengesahan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang setelah mendengar laporan Pansus, langsung mengetuk palu sebagai tanda UU Pengelolaan Ruang Udara resmi disetujui.

Hadir dalam sidang tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani, para wakil ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Menkumham Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan pemerintah.

Sebelum disahkan, Endipat memaparkan laporan komprehensif hasil pembahasan RUU. Ia menjelaskan bahwa rancangannya kini tersusun dalam 8 bab dan 63 pasal yang telah melalui harmonisasi redaksional antara DPR dan pemerintah.

Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan dapat menjadi landasan hukum yang kuat, jelas, dan aplikatif.

Tak hanya itu, Endipat juga menyoroti padatnya agenda pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Total terdapat 581 DIM,

Terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari fraksi maupun pemerintah. Besarnya DIM menunjukkan betapa kompleks dan strategisnya isu ruang udara dalam kerangka kedaulatan Indonesia.

Dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah dan DPR berharap Indonesia memiliki regulasi yang lebih tegas dalam mengatur penguasaan, pemanfaatan, dan pengawasan ruang. (*)

Editor: Red