MJ, JAKARTA – Pernyataan keras dilontarkan Dr. John N. Palinggi M.M. MBA atas persoalan Tanah Miliknya seluas 41.260 M2 dimana sejak April 2012 (13 tahun) tak ada kejelasan hingga saat ini.
Diketahui bersama dimana awal persoalan ini muncul dimana sebidang tanah dengan luas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi atas nama Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Mansyur,
Namun pada saat itu karena ada perluasan wilayah pemerintahan menjadi Ujung Menteng Jakarta Timur. Berangkat dari sini sudah seharusnya Sertifikat tanah harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria,
Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim. Walaupun sudah digugat dengan orang yang berbeda beda hingga sudah masuk pengadilan dari tingkat pengadilan negeri hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) semuanya gugur tetap saja tidak berujung selesai.
Dijelaskan Dr. John Palinggi, bahwa tanah itu dibeli dari ahli waris Hj. Halifah sejak April 2012 lalu diurus penggantian sertifikatnya tak kunjung jadi karena ada saja,
“5 orang yang mengklaim akan kepemilikan tanah tersebut, menggugat ke pengadilan meski akhirnya kalah di penggadilan, mulai tingkat pengadilan negeri hingga MA.
“Terakhir, orang keenam, Raj Kumar Sigh, melakukan gugatan mengklaim kepemilikan tanah tersebut hingga ke tingkat MA dan kalah, hingga Raj Kumar Sigh Meninggal dunia. Tak menyerah dan kapok, keTiga anak (Alm.) Raj Kumar Sigh; Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Sigh,
Kumari Nihal Kaur serta isteri Raj Kumar, Liliana Setiawan melakukan gugatan ulang diawali surat somasi agar Dr, Jhon Palinggi keluar dari tanah tersebut,” ungkap Dr. John Palinggi Pengusaha Nasional ini dalam keterangannya kepada media diruang kerjanya Jumat (23/1/2026).
Sebagai Tokoh Nasional dan Warga Negara Dr. John Palinggi taat akan hukum dan tidak pernah melanggar hukum di negara ini. Diakui Dr. John Palinggi, dirinya banyak mengabdi bagi negara dan setia NKRI dan Presiden. Kata Dr. John Palinggi sudah 7 Presiden dirinya mengabdi untuk Bangsa dan Negara.
“Mengabdi dengan tulus, tidak minta uang, saya minta kebenaran atas dasar keadilan.
Tapi pejabat di negara ini seperti Raja banyak orang dipersulit masalah tanah ini. Saya mengabdi Bangsa dan Negara 45 tahun nggak pernah cacat.
Saya pengusaha murni dipakai pemerintah 38 tahun. Saya benar benar salud dengan Presiden Prabowo tapi sayangnya yang dibawah besar kepala semua,” tegasnya.
Dijelaskan Dr. John Palinggi, Dimana tanah ini diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng yang mana berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu,
Yang letaknya pun berbeda-beda yaitu SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang mana awalnya itu merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Dimana Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.
Berangkat dari sinilah kata Dr. John Palinggi menerangkan, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng,
Sedangkan tanah SHM milik Dr. Jhon Palinggi tang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim, beber Dr. John Palinggi.
Yang lebih herannya lagi kata Dr. John Palinggi SHM No.53 Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara,
Balai Lelang Kelas I/II Jakarta akan tetapi tetap sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa ini dilelang tidak diumumkan di Bank? Yang melaksanakan balai Lelang Negara Jakarta. Jadi Dia cacat hukum. Lelang ini tidak jelas dimana, tanah dimana, saksi RT,RW pun tidak ada,” ketusnya.
Jadi kata Dr. Jhon Palinggi tegas bahwa terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan oleh “oknum” Pertanahan Jaktim 6 orang yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Karena kata Dr. John Palinggi, dari SHM No.53, dan penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng,
Jaktim awalnya itu adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak, tuturnya.
Dr. John Palinggi tidak habis pikir Dimana sertifikat tanah atas nama Hj.Halimah yang kini dibeli, menjadi miliknya sudah 13 tahun diurus perubahan sertifikatnya dari Medan Satria,
Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim tak kunjung jadi, sementara itu Raj Kumar dengan mudahnya, perpindahan dari Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim cepat jadi hingga melakukan gugatan, meski salah alamat, kepadanya, ujar Ketum Assosiasi Rekanan dan Pengadaan Barang Indonesia (ARDIN).
Sebagai Ketua Assosiasi Mediator Indonesia mengatakan, Bukti-bukti sudah ada dan kuat, dimana pihak-pihak yang mengklaim,
Menggugat tanah miliknya pun sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan,
Bahakan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro, lalu apa lagi yang membuat perubahan sertifikat tanah saya belum juga diproses, diterbitkan,” ujar Dr. John palinggi heran.
Yang lebih herannya, pengacarnya menggugat kami diperintahkan untuk keluar dari Lokasi yang dikuasai 53 tahun oleh HJ. Halifah dan Delila bersama sama dengannya.
“Permintaan Somasi kepada kami keluar dari Lokasi bagaimana ceritanya. Sementara sertifikat 53 itu berada di Rt 13 Rw 04. Kami berada di Rt 05 Rw 05 jaraknya itu 3 kilometer, kenapa justru dianggap sengketa? Apakah seperti itu pelayanannya? Hal kebenaran ditutup tutupi, justru yang palsu di bela bela seperti itu. Kapan Negara ini baik kalau seperti itu? Kalau rakyat mengurus hak haknya di abaikan, ungkapnya.
Sebagai orang yang mencari keadilan Dr. John Palinggi berharap, tentu ini suatu keluhan yang sudah kemana mana sudah cape 13 tahun .
“Maka harapan saya tentu mohon segera diganti sertifikat kalau ada yang keliru, kasih tau mana yang keliru. Jangan seperti orang meramal, tidak pernah ketemu tetapi dikasih surat.
Berlakulah seperti aparatur Negara yang melayani rakyat dengan benar berdasarkan UU pelayanan Publik, kebebasan memperoleh Informasi dan sesuai dengan UUD hak haka saya terhadap tanah itu ada,” pungkasnya. (*)












