MJ, JAKARTA – Sepanjang tidak ada hukuman mati yang diberikan oleh Hakim yang mengadili terdakwa dengan tindak pidana korupsi tersebut, tidak dikenakan kepada koruptor, maka tindak pidana koruspi tidak akan pernah berheti. Belajarlah dari China dan Mexico, ujar Prof. Dr. Suhandi Cahaya S.H, M.H, MBA
Saat diminta pandangan tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri PN Depok, I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua Bambang Setyawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) lalu.
Sebagai pengacara, praktisi hukum, dosen juga ahli hukum pidana Prof. Suhandi Cahaya melihat kejadian di Pengadilan Negeri Depok,
Tetapi aja penyakit lama yang berulang ulang dan tidak pernah akan tobat. Maka dalam Alquran mengatakan dua dari tiga hakim di muka bumi ini mengatakan matinya pasti masuk neraka.
Di Alkitab dikatakan, Penghotbah 3 ayat 16 mengatakan, dibawah Sinar Matahari ditempat pengadilan disitulah sarangnya ketidakadilan.
“Jadi kalau digabungkan, memang di pengadilan itulah sarangnya ketidakadilan jadi manusi berbondong bondong bawa kepengadilan tambah sengsara mereka,” ungkap ahli yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Jadi menurut hemat Prof. Suhandi Cahaya agar segala kasus kasus itu baiknya dibawah damai di bawah tangan. Itu yang paling indah dan elok menurutnya.
Jadi kalau sudah dibawa kepengadilan banyak yang bilang, dimana harusnya hilang kambing malah hilang gajah, imbuhnya.
Jadi menurut Prof. Suhandi Cahaya mempertanyakan, bagaimana mau memperbaiki hukum dan Hakim di Bangsa ini, apakah ada pertobatan atau apakah tidak ada pertobatan pada mereka.
Padahal mereka semua beragama tau dengan hukum Tuhan. Tapi semua perbuatan perbuatan tercela masih saja dilakukan, ucapnya.
Jadi kata Prof. Suhandia Cahaya berpandangan, jika mereka tertangkap cuma lagi sial, apes aja. Tapi sebaliknya, kalau nggak apes tetap aja terjadi kejadian kejadian semacam itu, tuturnya.
Jadi ketegasan Prof. Suhandi Cahaya mengatakan, sepanjang tidak ada hukuman mati tidak akan pernah berhenti tindak pidana korupsi. Apa lagi dia sebagai penegak hukum memberikan contoh sangat tidak baik.
Maka hukum itu tidak pernah tuntas. Jadi kalau ada tindak pidana korupsi Hakim harus bisa menjatuhkan hukum mati. Tidak ada ampun lagi. Kalau tidak di hukum mati tindak pidana di Indonesia tidak pernah akan berhenti.
Kalau yang dikatakan Ketua Mahkamah Agung bicara integritas menjadi harga mati, menurut pandangan Prof. Suhandi Cahaya, itu pandangan Ketua Mahkamah Agung, namun dalam kenyataannya di lapangan kesehariannya di tingkat Pengadilan Negeri kalau kita tidak melakukan sesuatu kasus yang ada pasti kalah.
“Jadi inilah bagi saya sebagai contoh, tindak pidana korupsi siapa pun yang melakukan mulai hari ini dan kedepan harus di hukum mati, laksanakan itu. Itu pasti aka ada efek jera,” tandasnya.
Tegas Prof. Suhandi Cahaya, sudah sulit di Indonesia untuk menegakkan keadilan. Dari menuju jelek lebih jelek lagi. Diawal tahun 2026 muncul kasus semacam ini, jadi tiap tahun pasti ada kasus semacam ini.
“Jadi budaya hukum di Indonesia ini sudah semakain rusak, sudah mau jatuh ketitik nadir. Kenapa, karena pembenahan hukum di Indonesia tidak membuat efek jera, karena ending dari putusan itu tidak ada hukuman mati,” katanya.
“Jadi untuk merubah budaya hukum Indonesia kedepan agar lebih baik menurut saya, Hakim, Jaksa dan Polisi yang sudah terlalu lama, harus digantikan oleh orang orang Akademisi,” pintanya.
Untuk itu Prof. Suhandi Cahaya meminta, kedepannya untuk aparat penegak hukum itu, ajarkanlah untuk takut akan Tuhan.
Untuk melakukan sesuatu yang tidak benar akan berpikir. Sepanjang ajaran takut akan Tuhan tidak dijalankan, maka perbuatan itu akan berulang ulang dilakukan, tutupnya. (lian)












