WNA Tewas di Kantor Imigrasi, Anggota DPRD Depok Desak Evaluasi Menyeluruh

DEPOK – Anggota DPRD Depok dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) angkat bicara terkait kematian seorang WNA asal Inggris berstatus tahanan di Imiigrasi Kelas 1 Non TPI Depok pada Selasa, 21 April 2026 lalu.

“Tentu kita turut prihatinan dan ucapkan bela sungkawa atas kejadian tersebut. Hilangnya nyawa seseorang, siapa pun itu, harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dianggap sepele ” kata Hj. Yuni Indriany, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Depok, Rabu, 29 April 2026.

Figur politisi perempuan di kursi legislatif Depok ini juga tegaskan jika kasus kematian di lingkungan instansi negara harus menjadi perhatian serius dan harus diselesaikan hingga tuntas.

Menurut Yuni, pihak berwenang wajib mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan objektif untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi kesalahan, maka sanksi hukum harus ditegakkan ” ujarnya.

“Jika memang terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku ” tandasnya.

Meskipun menyadari kelembagaan Imigrasi berada di bawah naungan Pemerintah Pusat, Wakil Ketua III DPRD Depok ini mengatakan jika pihaknya di DPRD Depok tetap memiliki kepentingan untuk mengawasi karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Kota Depok.

“Walaupun kewenangan Imigrasi berada di bawah pemerintah pusat, namun karena peristiwa ini terjadi di wilayah Depok, maka kami berkepentingan memastikan penegakan hukum, perlindungan HAM, dan standar pelayanan tetap berjalan baik ” ujar Yuni kepada wartawan.

Sebagai Kordinator Komisi A DPRD Depok, Yuni berujar, peristiwa hilangnya nyawa seseorang harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika memang terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur.

“Kami mendorong evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Keselamatan dan hak dasar setiap orang tetap harus dijamin ” tandasnya.