MJ. Pematangsiantar – Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyoroti meningkatnya aksi kekerasan dan perampasan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara. Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menilai aparat kepolisian di daerah tersebut gagal menjamin rasa aman masyarakat dan terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal yang meresahkan.
“Ini bukan lagi urusan kredit macet, melainkan bentuk kejahatan jalanan yang terorganisir. Anehnya, aparat seolah tutup mata. Kami menilai ada pembiaran yang berbahaya bagi keamanan publik,” ujar Zulfikar dalam pernyataannya, Minggu (9/11).
BARA HATI mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak serta Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, yang dinilai belum mampu menertibkan kelompok penagih utang ilegal tersebut.
Menurut laporan yang diterima organisasi itu, sejumlah warga di Pematangsiantar menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector dari PT Mitra Panca Nusantara. Aksi mereka disebut dilakukan secara brutal di jalan raya dengan jumlah pelaku mencapai 4 hingga 12 orang, bahkan disertai pengambilan kendaraan tanpa dasar hukum.
“Banyak korban diintimidasi, dipukul, hingga kehilangan kendaraan tanpa proses hukum yang sah. Ini harus dihentikan,” tegas Zulfikar.
Sebagai bentuk protes, BARA HATI berencana menggelar aksi damai besar-besaran di depan Mapolres Pematangsiantar dan kantor PT Mitra Panca Nusantara. Sekitar 500 orang dari berbagai organisasi masyarakat, buruh, dan mahasiswa akan ikut dalam aksi tersebut untuk menuntut penangkapan Mualim Sinaga, yang diduga sebagai otak penarikan kendaraan ilegal.
Zulfikar menambahkan, langkah itu bukan sekadar aksi unjuk rasa, melainkan seruan moral agar aparat kepolisian kembali menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
“Jika aparat diam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Kami turun ke jalan bukan untuk anarki, tapi menuntut keadilan. Tak boleh ada yang kebal hukum,” katanya.
Situasi di beberapa titik di Pematangsiantar kini dinilai rawan, terutama di kawasan Simpang Dua, Megaland, Simpang Sambu, Hotel Grand Zuhri, dan Simpang Karang Sari, yang disebut sebagai lokasi seringnya terjadi penarikan paksa kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan BARA HATI.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti. Masyarakat juga bisa melapor melalui layanan polisi 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya melalui pesan singkat.
BARA HATI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada tindakan nyata di lapangan. Zulfikar mendesak Kapolda Sumut untuk turun langsung memantau penanganan kasus agar tidak ada lagi praktik pembiaran terhadap kejahatan jalanan berkedok penagihan utang.
“Kami akan terus awasi. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban,” pungkasnya.
(S.Hadi Purba)












