KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK
DEPOKPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan usia calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Afif mengatakan ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.
KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.
“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,” ujarnya.
Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala diubah oleh Mahakamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu ingin syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Hal itu menuai kritik lantaran dianggap akan memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep maju di Pilgub.
UU Pilkada pun digugat ke MK. Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan yang kembali mengoreksi ketentuan tersebut. MK memutuskan syarat usia minimum calon harus dihitung saat penetapan.
Tak lama setelah putusan utu keluar, Baleg DPR justru merevisi UU Pilkada. Mereka awalnya ingin mengacu pada putusan MA. Hal ini membuat banyak pihak geram dan menggelar aksi penolakan RUU Pilkada.
DPR pun menyatakan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, pelaksana aturan tersebut adalah KPU. Oleh sebab itu, masih banyak pihak yang mengawal agar KPU patuh pada putusan MK.