Dosen UII: Kotak Kosong Dampak ‘Politik Kartel’

Parpol terkesan tak mau mengajukan calon sendiri meski memenuhi syarat

Parpol terkesan tak mau mengajukan calon sendiri meski memenuhi syarat

DEPOKPOS – Pasangan yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 mencapai puluhan. Dosen hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyebut hal ini sebagai ironi dan kabar buruk bagi demokrasi.

“Terdapat 43 Wilayah yang akan menyelenggarakan Pilkada dengan Calon Tunggal dengan rincian 1 Provinsi, 37 Kabupaten, dan 5 Kota. Munculnya fenomena calon tunggal yang semakin banyak dan masif dalam penyelenggaraan pilkada merupakan sebuah ironi dan kabar buruk bagi demokrasi,” kata Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII Jamaludin Ghafur dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9).

Pengajar Hukum Tata Negara FH UII Allan Fatchan Gani Wardhana mengatakan parpol terkesan tak mau mengajukan calon sendiri meski memenuhi syarat.

“Dan (parpol) lebih memilih untuk membentuk koalisi gemuk sehingga pada akhirnya hanya muncul 1 calon. Bahkan beberapa gabungan parpol pun melakukan kooptasi dan kartel pencalonan yang menghambat terwujudnya pilkada yang demokratis,” kata Allan.

Menurutnya, ini membuat biaya pilkada yang mencapai triliunan rupiah jadi sia-sia.

“Menjadi sia-sia ketika publik hanya disuguhi calon tunggal dan dipaksa untuk memilihnya.

Atas hal itu, kedua dosen meminta parpol berupaya agar tak ada calon tunggal di pilkada.

“Mendorong parpol-parpol untuk mengajukan calon di beberapa daerah yang calonnya masih tunggal. Masih ada kesempatan mulai hari ini tanggal 2 September sampai dengan 4 September untuk menghindari adanya kotak kosong,” ujar Allan.

“Ke depan, perlu ada kebijakan hukum yang mengharuskan calon dalam pilkada minimal harus dua calon sehingga praktik koalisi partai yang sangat gemuk tidak terulang kembali,” katanya.