MJ. Kuningan, Jawa Barat – Diduga terjadi pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Datar pada surat Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan seluas 166.448 m², yang berlokasi strategis di antara Desa Datar dan Desa Bunder, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Sengketa tanah ini muncul seiring dengan proses pembebasan lahan oleh PT Bhakti Arta Mulia, pengembang perumahan seluas 18 hektar di kawasan tersebut. Selain itu, terindikasi adanya dugaan penjualan tanah bengkok milik Desa Bunder seluas 2 hektar, yang diduga melibatkan oknum perangkat Desa Datar.

Perkara ini makin berkembang setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Datar pada surat Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan seluas 166.448 m² dengan nilai sebesar Rp7.490.160.000, yang diajukan oleh PT Intan Mina Abadi, perusahaan yang beralamat di Jalan Pemuda, Kauman, Batang.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 12 November 2024, Wartono, Kepala Desa Datar, menyampaikan kepada awak media SBI bahwa pada surat Rekap Permohonan Pencairan Lahan tersebut terdapat tanda tangan dan stempel pemerintah Desa Datar untuk tiga bidang tanah dengan luas beragam: 14.096 m², 96.235 m², dan 56.117 m², dengan total keseluruhan 166.448 m².
Tanah ini atas nama pemilik sesuai sertifikat, yaitu R. Januka dan H. Acep Purnama, dengan nilai total Rp7.490.160.000. Namun, Wartono menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani surat rekap permohonan pencairan pembebasan lahan itu,” ujarnya. Lebih lanjut, Wartono mengaku tidak mengetahui adanya pencairan dana pembebasan lahan tersebut. “Jika ada pencairan lahan, seharusnya uangnya sampai ke kantor kami,” sindirnya sambil tertawa kecil.
Wartono juga menyampaikan bahwa ia telah memberikan keterangan kepada pihak berwenang terkait masalah ini. Ia menegaskan akan menuntut pihak yang telah memalsukan tanda tangannya, yang telah menyebabkan kerugian besar bagi dirinya dan pemerintahan Desa Datar.
Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pasal ini menyatakan bahwa:
1. Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang ditujukan sebagai bukti suatu hal dengan tujuan agar surat tersebut digunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian.
2. Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi siapa saja yang secara sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat tersebut asli, apabila penggunaannya dapat menyebabkan kerugian.
Selain diatur dalam Pasal 263 KUHP, perbuatan ini juga tercantum dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mempertegas ancaman pidana bagi pemalsuan surat. Dalam Pasal 391 disebutkan bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau ditujukan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk digunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda maksimal kategori IV sebesar Rp2 miliar, jika penggunaan surat tersebut menimbulkan kerugian.
Peraturan ini menegaskan pentingnya keaslian dan kebenaran dalam pembuatan dan penggunaan dokumen resmi, serta sanksi berat bagi pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain.












