MJ. Malang – Komandan Korem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus S., S.Sos., M.M.S., M.Han., Memberikan apresiasi tinggi atas suksesnya…
Kodim 0621 Kabupaten Bogor Sukseskan TMMD ke-128 Dengan Penanaman 1000 Pohon
MJ. BOGOR – Kodim 0621/Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam mengakselerasi pembangunan daerah melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)…
Terjaring Razia Knalpot Brong di Cianjur, Seorang Pria Diamankan Polisi Akibat Membawa Senjata Tajam
MJ. CIANJUR, – Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata tajam dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)…
WPO Bermitra dengan FWJ Indonesia Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia
JAKARTA — World Peace Organization (WPO) menegaskan kembali bahwa Hari Kebebasan Pers Sedunia (WPFD), yang diperingati setiap tanggal 3 Mei,…
WPO Bermitra dengan FWJ Indonesia Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia
JAKARTA — World Peace Organization (WPO) menegaskan kembali bahwa Hari Kebebasan Pers Sedunia (WPFD), yang diperingati setiap tanggal 3 Mei,…
Hari Bumi Jadi Momen Edukasi, Pelajar Diajak Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Dari ruang kelas ke aksi nyata, siswa sekolah menengah Pertama (SMP), diajak turun langsung merawat bumi dalam peringatan Hari Bumi
Resmi Berganti! Ini Harapan Besar Kakanwil Ditjenpas Aceh untuk Kalapas Kuala Simpang yang Baru
MJ. Kuala Simpang – Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh memastikan keberlanjutan kepemimpinan di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan optimal. Kepala…
TNI Gugur Akibat Serangan Israel Bertambah, DPR Desak Evaluasi
Gugurnya Praka Rico harus menjadi perhatian serius semua pihak. Terlebih, kata dia, markas UNIFIL menjadi titik serangan pihak berkonflik.
Soal WNA Gantung Diri di Kantor Imigrasi Depok, Guru Besar Hukum Tegaskan Ini
“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Guru Besar Hukum Soal WNA Tewas di Kantor Imigrasi: “Kelalaian Bisa Dijerat Hukum!”
“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

