Kasus Kapolres Bima Kata Akademisi: Justru Penegak Hukum Melanggar Hukum

Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA

Kasus Kapolres Bima Kata Akademisi: Justru Penegak Hukum Melanggar Hukum

MJ, JAKARTA – Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika menuai keprihatinan publik, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Dimana seharusnya penegak hukum memberikan keteladanan dan mengayomi, justru membuat malu dan melanggar hukum.

Menurut pakar hukum juga Akademisi Ass. Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA kasus ini menjadi masalah besar. Justru penegak hukum melanggar hukum.

“Jadi bagaimana negara ini bisa betul. Para pejabat atau penegak hukum malah mereka yang melanggar hukum.

Jadi bagaimana untuk memberantasnya. Saya nggak tau lagi. Kenapa, karena aparat penegak hukum pun sudah melanggar hukum.

Baik polisi, jaksa sampai hakim, semuanya sama melanggar hukum. Kita sebagai advokat, bisa apa,” Ujar Prof. Suhandi Cahaya menegaskan Jakarta (18/2/2026).

Jadi hukum di Indonesia menurut pengamat hukum ini melihat, perkembangan hukum di Indonesia hingga saat ini dari sudah jelek menuju yang lebih jelek lagi.

“Lebih jeleknya lagi kenapa, karena penegak hukumnya sendiri yang melanggar hukum. Jadi dari mana mau memulainya untuk menegakkan hukum kalau sudah seperti ini, saya sendiri bingung,” ujar Prof. Suhadi.

Jadi tegasnya, selagi kasus kasus yang bisa dihukum mati seperti narkoba, koruspsi, kenapa tidak dilakukan. Karena orang orang semacam itu sudah tidak ada gunanya untuk apa dipertahankan.

Kalau ada kasus kasus narkoba maupun koruspsi ada 1000 orang dimatikan saja, tidak langsung berkurang manusia di Indonesia ini, ungkapnya.

Bicara dengan KUHP dan KUHAP yang baru kata Prof. Suhandi Cahaya sudah bagus. Pasal pasal yang bicara masalah hukum mati, narkoba, terorisme ada tertulis disana.

Pertanyaannya kalau ada 1000 kali putusan hukuman mati, berani tidak Hakim untuk memutuskan itu. Atau Jaksa berani tuntut hukuman mati, ujarnya.

“Jadi permintaan saya carilah Jaksa, Hakim, Polisi yang benar benar bersih. Yang punya integritas bagus, moral dan etika yang baik itulah yang diambil”

Sebagai analis tentang hukum kata Prof Suhandi, walaupun UU nya sebagus apa pun juga termasuk KUHP dan KUHAP yang baru 2026 kalau Hakimnya tetap yang lama dan jiwa yang lama tidak ada pembaruan dengan penegakan hukum, percuma juga.

Jadi kuncinya ada ditangan Jaksa untuk memperbaiki hukum itu kedepan. Kalau Jaksa dan Hakim tidak menempuh Pendidikan lagi dan menempah ilmunya nggak akan bisa maju, imbuhnya.

“Jadi moral para penegak hukum saat ini sudah jatuh ketitik nadir. Jadi bagaimana kita mau memperbaikinya. Sudah sulit memperbaiki moral para pejabat penegak hukum sangat sulit, pungkasnya. (lian)