Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Marthen Napang Dengan Pidana selama 3 Tahun 

Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa Marthen Napang Dengan Pidana selama 3 Tahun

MJ, Jakarta – Dalam putusan Kasasi Nomor 1394 K/Pid/2025 tanggal 20 Agustus 2025 perkara terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang SH, MH yang disampaikan Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi menyatakan, menolak permohonan Kasasi terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang SH, MH dengan Pidana Penjara selama 3 tahun.

Dalam penjelasan Muhamaad Iqbal menjelaskan, terdakwa Marthen Napang ditangkap tanggal 19 Juni 2024. Terdakwa tersebut berada dalam tahanan rumah tahanan negara (Rutan) sejaka tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan 16 September 2024 dan dialihkan menjadi tahanan kota sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2025.

Masih kata Iqbal menerangkan, terdakwa diajukan di depan persidangan pengadilan negeri Jakarta Pusat karena didakwa dengan dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pudana Pasal 378 KUHP. Kedua,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Tiga, perbuatan terdakwa seagaimana dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan ke empat, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP, ujar Iqbal.

Dalam isi Mahkmah Agung kata Iqbal, dalam membaca tuntutan pidana penuntutan umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Januari 2025,

Pertama, menyatakan terdakwa Marthen Napang bersalah melakukan tindak pidana “Pemaksuan Surat” melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan. Dua, menjatuhkan pidana terhadapa terdakwa Marthen Napang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani. Tiga, menyatakan agar terdakwa segera dilakukan penahanan rutan.

Empat, menyatakan barang bukti, barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 46 terlampir dalam berkas perkara. Selengkapnya kata Iqbal, sebagaimana surat tuntutan pidana penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta pusat tanggal 6 januari 2025. Enam, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000, beber Iqbal.Kata Iqbal, membaca putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 66/PID/2025/PT DKI tanggal 28 April 2025 yang amar lengkapnya, menerima permintaan banding yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Meperbaiki putusan pengadilan negeri Jakarta pusat nomor 465/PID B/ 2024/PN Jakarta pusat tanggal 12 Maret 2025 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya yakni pertama, menyatakan terdakawa Marthen Napang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“penipuan” sebagaimana dalam dakwaan pertama. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marthen Napang dengan pidana penjara selama 3 tahun. Tiga, menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhakn.

Empat, menetapkan barang bukti berupa, Barang bukti nomor urut 1 samapi dengan nmor urut 46 terlampir dalam berkas perkara yang mana selengkapnya sebagaimana putusan pengadilan tinggi Jakarta Nomor 66/PID/ 2025/PT DKI tanggal 28 April 2025. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perakara dalam Tingkat banding sebesar Rp. 2.5000.00, kata Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, total kerugian yang dialami oleh saksi John Palinggi akibat rangkaian tipu muslihat yang dilakukan oleh Marthen Napang Adalah sebesar Rp. 950.000.000 yang terbukti dari bukti bukti transfer dan terangkan Saksi.

Kata Iqbal, terdakwa Marthen Napang telah menghadirkan saksi saksi dan ahli serta terdakwa telah memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan saksi John Palinggi, namun alat bukti tersebut tidak dapat membantah fakta fakta yang telah diterangkan. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, terdakwa Marthen Napang telah terbukti melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat seakan akan terdakwa dapat memenangkan perkara pada Tingkat peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dengan mengaku selama ini dibantu oleh saksi Febri Widjayanto SH, MH selaku Panitera pengganti di Mahkamah Agung dan juga dibantu leh salah seorang Hakim Agung Dr. Ibrahim SH, MH telah menggerakan saksi John Palinggi untuk menyerahkan uang dengan total Rp. 850.000.000.00 dalam pengurusan peninjauan Kembali perkara perdata antara Or. Akie Setiawan melawan Halijah binti Lenggok dan Kawan Kawan. Selanjutanya kata Iqbal,

Pada tanggal 13 Juni 2017 terdakwa Marthen Napang mengirimkan putusan palsu nomor 219/PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dengan amar putusan “Kabul PK” melalui email pribadinya kepada saksi John Palinggi dan Kembali memibta saksi John Palinggi untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 100.000.000 yang selanjutnya uang tersebut dikirim oleh saksi John Palinggi sehingga saksi John Palinggi mengalami kerugian total Rp. 950.000.000.00.

Jadi kata iqabl dalam putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Tama Ulinta br Tarigan, SH., M.Kn., dan Noor Edi Yono, SH., MH., menyatakan, menolak permohonan kasasi atas nama Prof Dr. Marthen Napang, tutupnya. (Lian Tambun)

Editor: Red