MJ. Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025) malam sekitar pukul 21.05 WIB.
Kedua pelaku berinisial S (46) dan AA (33), warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas seorang wanita yang memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rakutta Sembiring.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH, melakukan penyelidikan dan menyusun strategi. Salah satu personel menyamar sebagai pembeli atau undercover buy dengan memesan sabu dari pelaku AA.
Sekitar pukul 21.05 WIB, AA datang bersama suaminya S mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam untuk melakukan transaksi. Namun saat ditanya soal barang, S meminta uang terlebih dahulu. Petugas kemudian menolak dan tetap menanyakan keberadaan sabu. S sempat pergi dan kembali sekitar 10 menit kemudian sambil membawa paket sabu.
Begitu barang bukti diperlihatkan, tim langsung melakukan penyergapan. S sempat berusaha membuang paket sabu, namun berhasil diamankan. Istrinya, AA, juga ikut ditangkap setelah mencoba menghalangi petugas.
Dari lokasi, polisi menyita 1 paket sabu. Saat diinterogasi, S mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, dan menemukan 1 paket sabu lagi di atas meja kamar tidur, bersama 1 unit HP Vivo warna hitam dan 1 unit HP Redmi.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 2 paket sabu dengan berat bruto 2,55 gram. S mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B, namun saat dilakukan pengembangan, pria tersebut belum ditemukan.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk proses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta.












