Pengelolaan Sampah Depok Berpotensi Kuras APBD

Pengelolaan Sampah Depok Berpotensi Kuras APBD

Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari

MAJALAH JAKARTA, DEPOK – Rapat kerja Komisi C DPRD Depok dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang diwakili Reni Siti Nuraini selaku Sekdis DLHK dan dari PT. PT Bintang Sakera Abadi (BSA) dihadiri oleh Farliana Hijriana selaku Direktur BSA, Senin 26 Januari 2026

Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok menyambut positif utk menyelesaikan permasalahan Persampahan di Kota Depok yangg belum selesai dan saat ini sudah diingatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak membuang Sampah di TPA Cipayung karena sudah melebihi kapasitas.

Anggota Komisi C DPRD Depok Bambang Sutopo, atau yang akrab disapa HBS, melihat bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan keuangan daerah.

“Oleh karena itu, setiap kebijakan dan kerja sama di sektor ini harus dilaksanakan secara taat asas, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas HBS melalui pesan singkat yang diterima DEPOKPOS, Selasa (27/1).

Komisi C sebagai Leading Sektor Persampahan, baru pertama kali menggelar Rapat dengan DLHK Kota Depok dan PT BSA setelah diagendakan sebelumnya tidak bisa hadir, sangat menyayangkan dan kecewa berat, karena tidak dilibatkan sejak awal dalam kerjasama tersebut.

“Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA, kami menyampaikan keberatan dan catatan serius, karena proses penandatanganan MoU tersebut tidak didahului pembahasan dengan Komisi C dan dengan persetujuan DPRD,” tegas HBS.

Dirinya memandang bahwa kerja sama pengelolaan sampah, adalah bersifat strategis, karena menyangkut layanan publik dasar dan berpotensi membebani APBD.

Tak tanggung-tanggung, Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari yang dibayarkan oleh pemerintah daerah atau pihak penghasil sampah kepada pengelola fasilitas pemrosesan akhir (TPA atau PLTSa) berdasarkan berat sampah (per ton) yang dikelola.

“Beban yang dimaksud antara lain melalui skema pembayaran tipping fee untuk 1000 Ton per hari sekitar 250 juta per hari yang akan dikeluarkan dari dana APBD, melibatkan langsung pemanfaatan aset daerah, seperti fasilitas dan lahan pengelolaan sampah, seluas 1600 M2 dan 600 M2 utk pengolahan Teknologi di lahan existing TPA Cipayung,” jelas HBS.

Hal ini, menurutnya, akan berpotensi menimbulkan konsekuensi jangka panjang baik secara fiskal, hukum, maupun lingkungan, karena dalam MOU yang ditargetkan selama 5 tahun akan diperpanjang pengelolaannya oleh PT. BSA selama 10 tahun.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang membebani APBD dan/atau menggunakan aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD.

HBS selaku anggota Komisi C juga menyampaikan bahwa tidak dilibatkannya DPRD sejak awal merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi konstitusional DPRD dalam melakukan persetujuan dan pengawasan kebijakan strategis daerah, sekaligus berpotensi melemahkan legalitas kerja sama tersebut.

“Perlu ditegaskan, bahwa Kami selaku Anggota DPRD Depok tidak menolak kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, termasuk dengan PT BSA. Kami justru sejak awal di komisi C mendorong untuk melakukan inovasi dan kolaborasi untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Depok. Namun demikian, seluruh proses harus ditempuh sesuai mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Goverment),” ungkap HBS.

Atas dasar itulah HBS selaku anggota DPRD Kota Depok, meminta Pemerintah Kota Depok untuk menahan untuk melakukan penandatanganan kerjasama ke tahap operasional sebelum seluruh aspek hukum dan fiskal diklarifikasi serta persetujuan DPRD diperoleh secara resmi.

“Kami mendorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MoU, termasuk skema pembiayaan, penggunaan aset daerah, jangka waktu kerja sama, dan dampak lingkungan,” tambahnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa setiap perjanjian lanjutan tanpa persetujuan DPRD berpotensi cacat hukum dan berisiko bagi keuangan daerah.

“Dan tentu kami sebagai Anggota DPRD Kota Depok akan mengusulkan kepada Pimpinan Dewanutk menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan untuk memastikan setiap kebijakan strategis daerah berjalan sesuai hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga akuntabilitas keuangan daerah,” tambahnya.

Dirinya menegaskan tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum.

“Kerja sama yang membebani APBD dan menggunakan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sejak awal. Tanpa itu, kebijakan menjadi lemah secara legal dan berisiko bagi daerah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Depok telah menjalin kerja sama dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) terkait pengelolaan sampah di wilayah Kota Depok.

Kerja sama ini ditandai dengan penanda tanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT BSA pada akhir Desember 2025.

“Kami mohon doa dan dukungan agar PT Bintang Sakera Abadi dapat mengemban kepercayaan yang telah kami berikan. Harapannya, pengelolaan sampah ke depan dapat sepenuhnya dikerjakan oleh PT BSA secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota Depok, Supian Suri seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Senin (22/12/25).