MJ. Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, membentuk tim khusus untuk menangani meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Tim ini melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran dalam upaya mengungkap kasus curanmor serta merespons laporan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas Kompol Aryono di Mapolres, Jumat (6/9/2024).

“Dari hasil penyelidikan selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2024, kami berhasil menangkap 50 tersangka curanmor dari 127 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Zain.
Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol terjadi pada Jumat (2/8/2024), di mana polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka berinisial I alias G yang meninggal dunia setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata api saat akan ditangkap.
Dari 50 tersangka yang ditangkap, 25 orang berperan sebagai eksekutor (pemetik), 21 orang sebagai joki, dan 4 orang sebagai penadah hasil curian. Zain mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan lokal yang beroperasi di Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung, dengan modus operandi yang bervariasi.
“Modus yang mereka gunakan antara lain mengancam dengan senjata api, merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, serta berpura-pura sebagai pihak leasing dengan surat tugas palsu,” jelas Zain.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 12 tahun penjara.
Dalam upaya mencegah kasus serupa, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 50 tersangka antara lain 1 senjata api rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil, 32 motor, kunci leter T dan Y, 5 handphone, rekaman CCTV, serta 12 STNK. Semua tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” pungkas Zain.












