Prof Suhandi Cahaya Mengapresiasi Atas Ketegasan Presiden Parabowo Menutup Langsung Ijin usaha Pertambangan

MJ, JAKARTA- Kasus tambang nikel di Raja Ampat adalah kasus yang kompleks dan melibatkan banyak aspek, termasuk hukum, lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Ahli hukum memiliki pandangan yang berbeda-beda, namun umumnya sepakat bahwa pertambangan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip konservasi, keberlanjutan, dan keadilan sosial.

Pertambangan di Raja Ampat tidak berwawasan lingkungan dan hanya untuk kepentingan produksi nikel dengan mengorbankan kelestarian lingkungan.

izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan Prof. Dr. Suhandi Cahaya SH, MH, MBA Ahli Hukum Pidana bahwa yang disebut melanggar UU putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan Raja Ampat itu surganya Indonesia dengan keindahan alam dan lingkungan dan berbagai jenis ikan ada disana. Sedangkan penambangan itu dianggap suatu gangguan, ujarnya Senin (23/6).

Disebutkan Prof. Suhandi Cahaya jika dikaji lebih jauh, pertambangan itu uangnya lebih banyak dibandingkan dengan Raja Ampat sendiri.

Hanya saja kata Dia, Raja Ampat sebagai simbol kesuksesan Indonesia terhadap alam maka Raja Ampat dianggap lebih terkenal dibandingkan tambangnya selama ini.

“Diluar negeri dan dimana mana saja tau dengan Raja Ampatnya. Sedangkan tambang nikelnya baru baru ini saja mencuat. Dan kita pun belum tahu pasti apakah tambang itu sudah ditambang atau hanya ijin saja itu masih tanda tanya.

Tapi masalah ini mencuat bahwa di Raja Ampat ada tambang sampai sekarang tidak habis habis,” ucapnya.

Respons cepat dari suara-suara keresahan publik terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat langsung tetapi kebijakan itu juga secara ditanggapi cepat Presiden Prabowo atas masalah ini. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah Prabowo dinilai sebagai komitmen untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA).

Atas respon ini Prof Suhandi Cahaya mengapresiasi atas ketegasan Presiden Parabowo atas hal ini menutup langsung ijin usaha pertambangan.

“Presiden Prabowo menginginkan apa yang ada di Raja Ampat jangan sampai ada gangguan adanya pertambangan disana. Karena Raja Ampat sudah dikenal di dunia dan mancanegara. Jadi saya setuju dengan Keputusan tegas Prabowo menutup pertambangan di Raja Ampat,” ungkap Akademisi ini.

Terkait dengan Kementerian Kementerian yang terkait dengan kasus Tambang Nikel di Raja Ampat Prof. Suhandi Cahaya menyebut mungkin ada satu kelalaian atau mungkin Kementerian tersebut tidak dilibatkan jadi seakan akan mereka itu jelek dan satu insitusi yang diabaikan namun setelah Presiden Prabowo tegas dalam hal semua Kementerian yang terkait dalam hal ini baru “melek matanya” karena Prabowo langsung turun tangan dalam hal ini, katanya.

Untuk itu jika bicara hukum dalam kasus ini, Prof. Suhandi Cahaya menegaskan, jika hukumnya mau ditegakkan pada waktu itu ada aturan dalam penambangan di raja ampat, namun karena belum adanya aturan itu kita tidak bisa set back terus dibuat UU berlaku surut. Kata Prof. Suhandi, bahwa dalam UU tidak ada berlaku surut.

Jadi mereka tidak bisa ditindak. Karena aturan waktu mereka nambang belum ada aturannya dan juga belum ada UU-nya terhadap Raja Ampat, urainya.

Untuk itulah Prof. Suhandi Cahaya berkesimpulan, karena sudah ada intervensi dari Presiden Prabowo dan Unineso juga dunia sudah mengakui Raja Ampat yang surganya dunia dan juga tempat yang indah dari seluruh dunia alamnya.

“Inilah pengakuan yang betul betul harus dijaga bersama tapi kenapa jadi rusak dikotori dengan adanya penambangan jadi apa yang dikeluarkan Prabowo dan tegas mengambil sikap untuk menutup penambangan itu sudah sangat tepat,” bebernya.

Adanya Raja Ampat itu menurut pandangan Prof. Suhandi Cahaya adanya inpectnya bagi Masyarakat setempat di Raja Ampat sendiri. Tapi sayangnya mereka yang punya tapi tidak menikmat hasilnya salah besar.

“Jadi harus ada benefit untuk masyarakat disana. Jangan dibiarkan dan diabaikan. Karena itu adalah milik mereka dan kampung halaman mereka,” tandasnya.

Untuk itulah ketegasan Presiden Parabowo betul betul tegas untuk mengambil sikap siapa yang melanggar harus ditindak. Harus ada penegasan hukum.

“Tidak ada orang di Indonesia ini kebal hukum sekali lagi saya setuju atas sikap tegas Prabowo menutup tambang yang ada di raja ampat itulah penegakan hukum yang sesungguhnya, bila perlu dengan tangan besi,” tegasnya. (*)

Editor: Red