Redaksi

PENERBIT

PT. Trikarya Duta Komunikasi

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-0068306.AH.01.01.TAHUN 2023

Alamat Redaksi

Alamat Redaksi dan Tata Usaha : Jl Pademangan II GG 15 No. 2 RT.001 RW.003 Kel. Pademangan Timur, Kec. Pademangan, Jakarta Utara

WhatsApp:
Email: san@majalahjakarta.id

NPWP 50.343.005.0-068.000
NIB : 1309230138595

PEMBINA :

PENASEHAT :

Mustafa Hadi Karya S.I.Kom
Tri Wulansari
Ical Syamsudin S.I.Kom
Arthur George Hendiriezon Leonard Noija S.H

PEMIMPIN UMUM :

Sogi Sasmita

PEMIMPIN REDAKSI :

Sogi Sasmita

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI :

Nurhadi

BENDAHARA REDAKSI :

Agus Sutandi

SEKRETARIS REDAKSI :

Norman Purba

REDAKTUR EKSEKUTIF :

Welliari

PENASEHAT HUKUM :

Muhammad Soleh, SH., M.H
Dian Wibowo, SH
Ridwan Arsa, SH

LITBANG :

Herlina Butar Butar
Setyowibowo
Jack Farouk

REDAKTUR PELAKSANA :

Moch. Rudolf

REDAKTUR INVESTIGASI :

Emianto

WARTAWAN/REPORTER/KONTRIBUTOR

Parulian, Yana Sumarna, Hadi Santoso, LV. Sinaga, S. Hadi Purba, Syaepul B, Erwanto, Eva Darmayanti, Antoni, Feriyadi, H. Khaeril Anas, Kamarudin, Risa Azhari, Doni Oyang, Lexy sadipun, Dipo K.I, Hernanda, Dwi Hartanto, M. Ardiansyah, Doni Wendawan, Endang Kusnadi, Suryadi, Bahroni, Supriadi, Hartanto, Yopi Maulana, Ardianto MB, Ilham Firdaus. Surya, Eko, Sammy D Taas, Titin Soni P. Windu W.

PEMBERITAHUAN !!!

– Dalam upaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta kepada instansi terkait dan narasumber untuk memastikan identitas wartawan kami dengan cermat. Harap memeriksa masa berlaku surat tugas dan kartu anggota, serta memastikan nama yang bersangkutan tercantum di box redaksi kami.Terima kasih atas kerjasamanya.

– Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap wartawan dan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers atau wartawan dapat dikenai ancaman pidana.

Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang yang sama, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kebebasan pers dan memastikan bahwa wartawan dapat melaksanakan tugasnya tanpa adanya gangguan atau ancaman.