MJ., Jakarta – Dua puluh lima tahun pascareformasi, Polri masih berada di persimpangan antara idealisme dan realitas. Nilai-nilai militeristik, sistem kepangkatan feodal,
Dan orientasi kekuasaan masih membayangi lembaga yang seharusnya sipil ini. Reformasi Polri sejati menuntut reposisi struktural, kultural, dan moral: menempatkan Polri sebagai bagian integral dari sistem peradilan,
Membuka pengawasan independen, membersihkan diri dari bisnis gelap, dan menegakkan meritokrasi. Bahkan, gagasan bahwa Kapolri kelak bisa berasal dari luar polisi karir bukanlah utopia, melainkan langkah berani untuk mengembalikan Polri pada jati dirinya — pelayan rakyat, bukan pelindung kekuasaan.
Kembali ke Mandat: Pelindung dan Pelayan Masyarakat
Konstitusi menempatkan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan penguasa di tengah masyarakat. Namun dalam praktik, wajah Polri masih sering tampil represif dan kaku. Banyak kasus menunjukkan bahwa orientasi pelayanan belum menjadi roh utama.
Polisi ideal bukanlah yang ditakuti masyarakat, melainkan yang dipercaya dan dibutuhkan masyarakat. Reformasi Polri harus dimulai dengan mengembalikan fungsi dasarnya: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai tanggung jawab sosial, bukan alat kekuasaan.
Tinggalkan Nilai Militeristik dan Reformasi Rekrutmen
Walau secara formal lembaga sipil, Polri masih diwarnai nilai-nilai militeristik dalam kepemimpinan, kepangkatan, dan rekrutmen. Sistem kepolisian yang berbasis komando vertikal cenderung menumbuhkan budaya takut, bukan tanggung jawab.
Sementara itu, sistem rekrutmen yang belum sepenuhnya transparan masih membuka ruang bagi nepotisme dan jual-beli jabatan.
Reformasi kultural menuntut perubahan besar: hilangkan glorifikasi senjata dan pangkat, ubah orientasi menjadi profesionalisme dan integritas. Pemimpin dari luar struktur karir kepolisian — misalnya dari kalangan hukum, akademisi, atau profesional publik — bisa menjadi katalis perubahan, menghadirkan perspektif baru dalam manajemen penegakan hukum yang lebih demokratis dan empatik.
Polri Sebagai Bagian Integral dari Judikatif
Selama ini, Polri berada di bawah Presiden (eksekutif) tetapi menjalankan fungsi penegakan hukum yang seharusnya independen dan lebih dekat dengan kekuasaan yudikatif. Kondisi ini menciptakan dilema struktural: ketika kasus menyangkut kekuasaan politik atau pejabat negara,
Independensi penyidikan mudah tergerus. Untuk menegakkan supremasi hukum yang sejati, Polri perlu direposisi sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang independen dan tidak tunduk pada kepentingan politik. Penyidik seharusnya tunduk pada hukum dan nurani keadilan, bukan pada arahan kekuasaan.
Revisi UU Polri dan KUHAP dengan Semangat Reformasi
Dua regulasi utama, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), sudah ketinggalan zaman. Reformasi hukum kepolisian harus memuat: penegasan posisi Polri sebagai lembaga hukum independen;
penghormatan terhadap azas praduga tak bersalah; pembatasan kewenangan koersif dan penggunaan senjata api; transparansi penyidikan serta pengawasan publik terhadap tindakan aparat; dan mekanisme pengaduan masyarakat yang cepat dan responsif.
Pengawasan Independen dan Transparansi Anggaran
Pengawasan internal seperti Propam dan Itwasum sering tidak cukup kuat karena berbenturan dengan loyalitas korps. Untuk memastikan profesionalisme, Polri perlu pengawas eksternal independen yang bekerja secara transparan dan objektif.
Lembaga ini tidak hanya menilai kinerja penyidikan, tetapi juga mengawasi anggaran dan sumber dana agar seluruh pembiayaan Polri hanya bersumber dari negara. Transparansi anggaran akan menutup ruang bagi pungutan liar, proyek bayangan, serta ketergantungan pada dana tidak resmi yang rentan melahirkan korupsi.
Polri Bukan Pelindung Bisnis Gelap
Reformasi Polri tidak akan berarti jika masih ada oknum yang menjadi pelindung bagi narkoba, prostitusi, dan judi. Tiga sektor gelap ini telah lama menjadi penyakit sosial yang menciptakan ekonomi bawah tanah dan memperkaya sebagian oknum aparat. Dari sinilah muncul istilah rekening gendut di tubuh Polri — simbol ironi bahwa sebagian polisi bisa jauh lebih kaya daripada pejabat negara lain tanpa penjelasan dari gaji resmi.
Reformasi sejati menuntut ketegasan: Polri tidak boleh menjadi pelindung kejahatan, baik secara langsung maupun melalui pembiaran. Transparansi kekayaan pejabat Polri, audit publik, dan sanksi pidana tegas harus menjadi agenda utama.
Prestasi, Bukan Kedekatan
Sistem karier di tubuh Polri perlu dirombak menjadi berbasis prestasi, bukan kedekatan atau loyalitas pribadi.
Kenaikan pangkat dan fasilitas harus diukur melalui kinerja dan integritas. Sistem reward and punishment yang adil akan menciptakan motivasi profesional dan menghapus stigma bahwa jabatan adalah hasil setoran atau loyalitas.
Penutup: Dari Polisi Kekuasaan ke Polisi Keadilan
Reformasi Polri bukan hanya soal mengganti seragam atau jabatan, tetapi soal mengubah cara berpikir. Masyarakat membutuhkan polisi yang hadir untuk keadilan, bukan untuk kekuasaan.
Gagasan bahwa Kapolri kelak bisa berasal dari luar jalur karir kepolisian mungkin terdengar radikal, tetapi sejarah reformasi membuktikan: setiap perubahan besar dimulai dari keberanian untuk berbeda. Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, ketika Polri berdiri tegak di atas kejujuran dan nurani, saat itulah rakyat akan percaya kembali. Dan mungkin — hanya mungkin — reformasi Polri benar-benar dimulai dari situ.
Tentang Penulis:
Muhammad Yuntri, S.H., M.H.Advokat dan pemerhati reformasi kelembagaan hukum.Bertempat di Jakarta Timur, aktif menulis dan memberi pandangan kritis tentang transformasi hukum dan pemerintahan. Lian Tambun












