<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AdvokasiPublik Arsip - MAJALAH JAKARTA</title>
	<atom:link href="https://majalahjakarta.id/tag/advokasipublik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahjakarta.id/tag/advokasipublik/</link>
	<description>Portal Berita Jakarta dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Dec 2025 08:26:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/08/MJ-100x100.jpg</url>
	<title>AdvokasiPublik Arsip - MAJALAH JAKARTA</title>
	<link>https://majalahjakarta.id/tag/advokasipublik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peranan Ketua RW Johar Baru Perlu Diacungi Jempol</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/peranan-ketua-rw-johar-baru-perlu-diacungi-jempol/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/peranan-ketua-rw-johar-baru-perlu-diacungi-jempol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Dec 2025 08:26:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[AdvokasiPublik]]></category>
		<category><![CDATA[EdukasiPublik]]></category>
		<category><![CDATA[EtikaPelayananPublik]]></category>
		<category><![CDATA[GoodGovernance]]></category>
		<category><![CDATA[IntegritasPemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[KajianKebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[KebijakanBerbasisData]]></category>
		<category><![CDATA[KewenanganLurah]]></category>
		<category><![CDATA[LMKJakarta]]></category>
		<category><![CDATA[MajalahJakartaOpini]]></category>
		<category><![CDATA[MusyawarahWarga]]></category>
		<category><![CDATA[PartisipasiMasyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[PeranRW]]></category>
		<category><![CDATA[ReformasiAdministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[SOPPenegakanEtika]]></category>
		<category><![CDATA[TataKelolaPemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[TransparansiPublik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=89820</guid>

					<description><![CDATA[<p>MJ. Jakarta &#8211; Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal, sebagai organisasi yang berfokus pada advokasi kebijakan publik, memberikan apresiasi...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/peranan-ketua-rw-johar-baru-perlu-diacungi-jempol/">Peranan Ketua RW Johar Baru Perlu Diacungi Jempol</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ. Jakarta</strong> &#8211; Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal, sebagai organisasi yang berfokus pada advokasi kebijakan publik, memberikan apresiasi sekaligus sorotan kritis terhadap langkah Ketua RW di Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, yang berupaya memproses penonaktifan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akibat dugaan perbuatan tercela di lingkungan kantor pelayanan publik. Polemik ini relevan dikaji lebih dalam karena menyangkut standar etika penyelenggaraan pemerintahan di tingkat mikro serta menyoal batas kewenangan pejabat lingkungan dalam kerangka tata kelola pemerintahan lokal.</p>
<p>Secara normatif, Ketua RW memiliki fungsi strategis sebagai penjaga marwah dan integritas pelayanan publik di tingkat komunitas. Akan tetapi, dalam perspektif hukum administrasi, kewenangan untuk memberhentikan atau menonaktifkan anggota LMK tidak berada di tangan Ketua RW, melainkan mengikuti mekanisme kelembagaan kelurahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di sinilah letak problem kebijakan yang penting untuk diuji: bagaimana proses penegakan etika dapat dilakukan secara cepat, responsif, dan efektif, namun tetap berada dalam koridor legal dan hierarki pemerintahan yang sah?</p>
<p>Kasus Johar Baru ini dapat menjadi cermin evaluasi bagi keberlanjutan sistem pemerintahan lokal di Jakarta maupun daerah lain di Indonesia. Ketegasan dalam menindak pelanggaran moral merupakan syarat mutlak bagi terjaganya kepercayaan publik, tetapi tindakan yang dilakukan tanpa payung hukum yang tepat justru berpotensi memicu benturan kewenangan dan ketidakpastian prosedural. Untuk itu, dibutuhkan pembaruan regulasi serta penguatan SOP penanganan pelanggaran etik dalam struktur LMK, agar Ketua RW-selaku ujung tombak pelayanan publik-dapat bertindak cepat namun tidak menabrak aturan yang telah digariskan.</p>
<p>Dengan demikian, isu ini tidak semata-mata menyangkut persoalan siapa yang berwenang, melainkan bagaimana kebijakan publik mampu menghadirkan kepastian hukum, memperluas kanal partisipasi masyarakat, dan memperkuat sistem pengawasan yang kredibel demi terbangunnya pelayanan publik yang bersih, transparan, serta berintegritas.</p>
<p><strong>Menimbang Mekanisme Penonaktifan LMK: Antara Batas Kewenangan dan Desakan Etika Publik</strong><br />
Dalam sistem tata kelola pemerintahan lokal, mekanisme penonaktifan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara spontan oleh perangkat wilayah di tingkat RW. Berdasarkan regulasi daerah-seperti Pergub No. 22 Tahun 2022 terkait RT/RW beserta Peraturan Daerah yang mengatur LMK-kewenangan penonaktifan secara formal berada pada Lurah, dan dalam tahap akhir disahkan oleh Camat atas nama Wali Kota/Bupati. Artinya, meski Ketua RW menjadi simpul terdepan dalam membaca dinamika sosial masyarakat, keputusan administratif tetap berada pada kepala wilayah yang lebih tinggi secara struktural.</p>
<p>Namun demikian, peran Ketua RW bukan berarti minimal. Dalam praktik tata kelola, RW justru menjadi garda pertama dalam menjembatani kepentingan warga dan pemerintah. Peran itu setidaknya tercermin dalam empat fungsi dasar:</p>
<p>1. <strong>Penerimaan Laporan &amp; Aspirasi Publik</strong><br />
Ketua RW menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah daerah, menerima aduan terkait dugaan perbuatan tercela yang dilakukan anggota LMK. Dalam konteks etika publik, fungsi ini adalah bentuk kontrol sosial horizontal yang penting bagi kesehatan demokrasi lokal.</p>
<p>2. <strong>Musyawarah Komunitas</strong><br />
Ketua RW memiliki legitimasi sosial untuk menginisiasi musyawarah tingkat lingkungan sebagai forum klarifikasi, penggalian bukti, dan konfirmasi saksi. Forum ini sekaligus menjadi instrumen check and balance agar tindakan yang diambil tidak berdasarkan opini semata, tetapi pada fakta sosial yang terverifikasi.</p>
<p>3. <strong>Penyampaian Usulan Resmi kepada Lurah</strong><br />
Hasil musyawarah dan laporan warga kemudian diformalkan menjadi usulan tertulis. Pada tahap ini RW bertindak sebagai policy initiator, mendorong pemerintah kelurahan untuk mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>4. <strong>Koordinasi Lintas Struktur Pemerintahan</strong><br />
Ketua RW berkoordinasi dengan Lurah dan perangkat terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan secara prosedural. Mekanisme ini penting untuk menghindari konflik kewenangan, sekaligus memastikan bahwa tindakan etis dapat ditindaklanjuti sesuai dasar hukum.</p>
<p>Tahapan ini berlanjut pada proses administratif yang lebih formal, yakni:<br />
<strong>Usulan/Laporan</strong> menjadi dasar pemrosesan penonaktifan.<br />
<strong>Pembinaan oleh Lurah</strong> berupa teguran lisan/tertulis sebagai upaya korektif.<br />
<strong>Keputusan Penonaktifan</strong> ditetapkan Lurah apabila pelanggaran terbukti.<br />
<strong>Pengesahan oleh Camat</strong> sebagai bentuk legitimasi administratif atas nama Wali Kota/Bupati.</p>
<p>Skema ini menunjukkan bahwa RW bukan eksekutor, namun aktor strategis dalam menggerakkan proses penegakan etika publik. RW adalah pemantik, kelurahan adalah pengambil keputusan, sementara kecamatan dan kota/kabupaten menjadi pengesah kebijakan. Sistem ini bekerja bila sinergi antarlembaga hidup, bukan berjalan sektoral.</p>
<p>Dalam konteks tata kelola modern, penegakan etika penyelenggara lingkungan bukan hanya soal siapa yang memutuskan, tetapi bagaimana prosedur dapat berjalan cepat, transparan, dan berbasis bukti. Publik menuntut responsifitas, sementara regulasi menuntut akuntabilitas. Dua hal ini harus disatukan melalui SOP yang lebih adaptif, akses informasi hukum yang terbuka (melalui JDIH DKI Jakarta), dan budaya pelibatan warga dalam pengawasan kinerja lembaga kelurahan.</p>
<p>Maka, evaluasi kebijakan ini menjadi penting bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi untuk memperkuat fondasi governance yang lebih bersih, profesional, dan partisipatif. RW tidak harus diberi kewenangan menghukum, namun harus diberi ruang untuk mempercepat alur penegakan etika. LMK tidak hanya jabatan struktural, tetapi amanah moral.</p>
<p>Karena integritas pelayanan publik tidak bertumpu pada aturan semata-melainkan pada keberanian untuk menegakkan nilai.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/peranan-ketua-rw-johar-baru-perlu-diacungi-jempol/">Peranan Ketua RW Johar Baru Perlu Diacungi Jempol</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/peranan-ketua-rw-johar-baru-perlu-diacungi-jempol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_20251206-152421_copy_720x467.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Peranan Ketua LMK Kelurahan Johar Baru Patut Dipertanyakan Dimata Hukum Publik</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/peranan-ketua-lmk-kelurahan-johar-baru-patut-dipertanyakan-dimata-hukum-publik/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/peranan-ketua-lmk-kelurahan-johar-baru-patut-dipertanyakan-dimata-hukum-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2025 16:08:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AdvokasiPublik]]></category>
		<category><![CDATA[AkuntabilitasPublik]]></category>
		<category><![CDATA[EtikaPublik]]></category>
		<category><![CDATA[GoodGovernance]]></category>
		<category><![CDATA[GovernanceFailure]]></category>
		<category><![CDATA[IntegritasPemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[KepemimpinanLokal]]></category>
		<category><![CDATA[LMKJoharBaru]]></category>
		<category><![CDATA[MajalahJakartaHukum]]></category>
		<category><![CDATA[PemerintahanDaerah]]></category>
		<category><![CDATA[PengawasanPelayananPublik]]></category>
		<category><![CDATA[PergubLMKDKI]]></category>
		<category><![CDATA[PPNTJakarta]]></category>
		<category><![CDATA[ReformasiBirokrasiAkarRumput]]></category>
		<category><![CDATA[StudiKebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[TataKelolaKelurahan]]></category>
		<category><![CDATA[UU23_2014]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=89610</guid>

					<description><![CDATA[<p>MJ. Jakarta &#8211; Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Jakarta kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/peranan-ketua-lmk-kelurahan-johar-baru-patut-dipertanyakan-dimata-hukum-publik/">Peranan Ketua LMK Kelurahan Johar Baru Patut Dipertanyakan Dimata Hukum Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ. Jakarta</strong> &#8211; Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Jakarta kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan lokal: pembiaran oleh Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Johar Baru terhadap dugaan perbuatan tercela yang dilakukan seorang anggota LMK di ruang pelayanan publik, tepatnya di gedung RW Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.</p>
<p>Kasus ini bukan sekadar perilaku menyimpang seorang oknum. Ia adalah gejala degradasi etik dan kelemahan kepemimpinan institusional yang berpotensi merapuhkan kredibilitas LMK sebagai organ representatif masyarakat urban. Ketika tindakan tercela terjadi di ruang publik-ruang yang seharusnya steril dari praktik memalukan-dan ketika pimpinan LMK lebih memilih diam daripada bertindak, maka yang rusak bukan hanya nama baik lembaga, tetapi juga kepercayaan warga terhadap instrumen demokrasi tingkat kelurahan.</p>
<p><strong>LMK dan Beban Moral Kepemimpinan: Kewenangan yang Tidak Boleh Mandul</strong><br />
Dalam struktur pemerintahan kota Jakarta, LMK memegang peran strategis sebagai wadah aspirasi, mediasi konflik, hingga pengawasan pelayanan publik di tingkat akar rumput. Dengan posisi ini, seorang Ketua LMK tidak hanya memimpin rapat atau memvalidasi program, tetapi juga wajib menjadi penjaga martabat lembaga.</p>
<p>Maka ketika ada anggota LMK yang diduga melakukan tindakan tercela, ketua seharusnya:<br />
1. Segera mengambil langkah etik: memberikan teguran lisan dan tertulis, atau merekomendasikan pemberhentian sementara.<br />
2. Mengaktifkan mekanisme sanksi administratif sesuai Peraturan Gubernur tentang LMK dan tata tertib internal.<br />
3. Menyampaikan laporan kepada lurah sebagai pembina LMK untuk tindak lanjut formal.<br />
4. Memberikan penjelasan transparan kepada warga guna mencegah spekulasi liar dan merawat legitimasi lembaga.</p>
<p>Tidak ada satu pun dari langkah tersebut yang bersifat opsional. Semua merupakan mandat moral sekaligus kewajiban hukum, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip good local governance.</p>
<p><strong>Pembiaran sebagai Pelanggaran Kebijakan Publik</strong><br />
PPNT memandang pembiaran oleh Ketua LMK Johar Baru bukan sekadar kelalaian birokratis. Lebih dari itu, pembiaran adalah bentuk pelanggaran terhadap etika publik, akuntabilitas, serta asas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam:<br />
<strong>UU 23/2014</strong> tentang Pemerintahan Daerah<br />
<strong>Pergub DKI Jakarta tentang LMK</strong><br />
<strong>Prinsip-prinsip dasar administrasi publik</strong>: integritas, keteladanan, dan responsivitas</p>
<p>Dalam perspektif studi kebijakan, pembiaran memunculkan tiga dampak serius:<br />
1. <strong>Delegitimasi lembaga</strong><br />
LMK kehilangan wibawa sebagai representasi warga jika perilaku anggotanya tidak ditangani tegas.<br />
2. <strong>Disorientasi fungsi</strong><br />
Ketika etika runtuh, fungsi LMK sebagai mediator dan pengawas pelayanan publik menjadi tumpul.<br />
3. <strong>Preseden buruk bagi aparat wilayah lain</strong><br />
Pembiaran dapat menjadi policy signal bahwa pelanggaran etika bisa dinegosiasikan, bukan ditindak.</p>
<p><strong>LMK dan Krisis Kepemimpinan: Saat Ketua Gagal Menjadi Penjaga Etik Publik</strong><br />
Dalam struktur pemerintahan lokal Jakarta, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) didesain sebagai kanal aspirasi, mitra strategis kelurahan, dan instrumen demokrasi warga. Namun peran ini menjadi rapuh ketika kepemimpinan di dalamnya gagal menjalankan fungsi dasar: menjaga integritas lembaga.</p>
<p>Kasus dugaan perbuatan tercela yang dilakukan salah satu anggota LMK di ruang pelayanan publik RW di Kelurahan Johar Baru menjadi cermin terang bahwa persoalan kita bukan sekadar “oknum nakal”, melainkan kemandulan kepemimpinan Ketua LMK dalam menegakkan kode etik dan aturan internal.</p>
<p>Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Jakarta menilai bahwa diamnya ketua LMK dalam menghadapi pelanggaran moral seperti ini bukan hanya pembiaran, tetapi pengabaian fungsi publik yang konsekuensinya jauh lebih serius: menurunnya kepercayaan warga terhadap instrumen demokrasi lokal yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan.</p>
<p><strong>Ketua LMK: Jabatan Tidak Sekadar Seremoni, tetapi Mandat Etik</strong><br />
Secara regulatif, LMK memiliki tata tertib, mekanisme internal, dan pembinaan langsung dari lurah sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta terkait LMK. Artinya: Ketua LMK bukan hanya simbol struktural, tetapi pemegang kendali atas etika, disiplin, dan kehormatan lembaga.</p>
<p>Berikut adalah peranan spesifik ketua LMK yang sering kali diabaikan, padahal menjadi standar minimal kepemimpinan publik:</p>
<p>1. <strong>Penegakan Kode Etik Internal: Jantung Integritas LMK</strong><br />
LMK beroperasi berdasarkan tata tertib dan kode etik yang disepakati bersama. Ketika terjadi pelanggaran, ketua adalah figur pertama yang harus bertindak.</p>
<p><strong>Menjatuhkan Sanksi</strong><br />
Ketua LMK memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik atau melakukan perbuatan tercela. Mekanisme ini bukan basa-basi; ia adalah alat kontrol moral yang memastikan LMK tidak berubah menjadi lembaga tanpa wibawa.</p>
<p><strong>Proses Musyawarah &amp; Majelis Etik</strong><br />
Sebelum sanksi dijatuhkan, ketua wajib:<br />
menggelar musyawarah internal, membentuk majelis kode etik, memastikan investigasi berlangsung objektif, menegakkan asas keadilan prosedural (due process of internal governance).</p>
<p>Pembiaran atau “diam seribu bahasa” sama dengan menghilangkan jantung pengawasan internal, menciptakan preseden bahwa pelanggaran bisa ditoleransi.</p>
<p>2. <strong>Pemberian Sanksi Moral: Dimensi Publik yang Tidak Boleh Dibungkam</strong><br />
Dalam ilmu kebijakan publik, sanksi bukan sekadar hukuman administratif, melainkan alat pemulihan kepercayaan publik. Sanksi moral adalah instrumen penting untuk menegaskan bahwa LMK masih memegang standar etik.</p>
<p><strong>Pernyataan Tertulis</strong><br />
Ketua LMK dapat mengeluarkan pernyataan tertulis tentang jenis pelanggaran dan tindakan korektif yang diambil. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas.</p>
<p><strong>Pernyataan Terbuka atau Tertutup</strong><br />
Tergantung tata tertib, pernyataan bisa:<br />
<strong>tertutup</strong> (untuk internal)<br />
<strong>terbuka</strong> (kepada masyarakat atau pihak kelurahan)</p>
<p>Di era keterbukaan informasi, pernyataan terbuka adalah bukti bahwa LMK tidak main kucing-kucingan dengan pelanggaran moral. Namun ketika ketua LMK memilih bungkam, publik boleh bertanya:<br />
Untuk siapa sebenarnya LMK bekerja—warga atau kelompok internalnya sendiri?</p>
<p>3. <strong>Koordinasi dengan Lurah: Penghubung antara Lembaga dan Negara</strong><br />
LMK tidak berdiri sendiri. Ia berada di bawah pembinaan lurah dan pemerintah kota. Maka, ketika terjadi pelanggaran, ketua LMK memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk melaporkan proses penanganan secara transparan.</p>
<p><strong>Laporan kepada Lurah</strong><br />
Ketua LMK harus:<br />
menyampaikan laporan resmi mengenai pelanggaran, menjelaskan langkah penanganan, merekomendasikan sanksi atau pembinaan lanjutan.</p>
<p>Ini bukan sekadar formalitas. Dalam teori governance, koordinasi vertikal adalah penentu keberhasilan kebijakan. Ketika laporan tidak dibuat, maka:<br />
transparansi terhenti, pengawasan pemerintah lumpuh, dan LMK berubah menjadi “wilayah bebas hukum” dengan kultur impunitas.</p>
<p><strong>Mengapa Pembiaran Ketua LMK Berbahaya? Analisis Multi-Aspek</strong></p>
<p><strong>Aspek Hukum</strong><br />
Ketua LMK yang tidak menindak pelanggaran telah mengabaikan mandat struktural. Ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif yang merusak sistem pengawasan internal.</p>
<p><strong>Aspek Sosiologis</strong><br />
LMK adalah wajah negara di tingkat akar rumput. Ketika pelanggaran dibiarkan, warga kehilangan kepercayaan. Data berbagai survei nasional menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga lokal di Indonesia hanya berkisar 40–50%-dan kasus seperti ini memperburuk situasi.</p>
<p><strong>Aspek Etika Pemerintahan</strong><br />
Pemimpin publik wajib menjadi penjaga standar moral. Pembiaran adalah bentuk pengingkaran etis yang mencoreng kehormatan lembaga.</p>
<p><strong>Aspek Kebijakan Publik</strong><br />
Kebijakan yang baik bukan hanya disusun, tetapi dijalankan melalui disiplin etika. Ketika ketua LMK tidak bertindak, terjadi policy implementation failure yang membuat LMK tak lebih dari struktur administratif tanpa fungsi substantif.</p>
<p><strong>Tindakan Administratif: Kewenangan yang Tidak Boleh Mandul</strong><br />
Dalam tata kelola kelembagaan, sanksi tidak hanya bersifat moral atau etik, tetapi juga administratif. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2010 tentang LMK secara eksplisit memberi ruang bagi tindakan administratif terhadap anggota yang melanggar ketentuan atau mencoreng kehormatan lembaga.</p>
<p>Tindakan administratif ini bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban lanjutan ketika pelanggaran telah dikonfirmasi melalui mekanisme internal.</p>
<p><strong>Berdasarkan Rekomendasi Internal</strong><br />
Setelah majelis etik atau musyawarah LMK menyimpulkan adanya pelanggaran, ketua LMK wajib:<br />
mengeluarkan rekomendasi resmi, menetapkan sanksi, atau mengusulkan pemberhentian dengan hormat/tidak hormat, dengan tetap mengacu pada tatib LMK dan peraturan daerah.</p>
<p><strong>Koordinasi dengan Pemerintah Daerah</strong><br />
Tindakan administratif hanya sah bila dilakukan dalam koordinasi dengan pejabat berwenang, yaitu:<br />
Lurah sebagai pembina LMK,<br />
Camat sebagai pengawas administratif,<br />
Pemerintah kota/kabupaten sebagai fasilitator kebijakan.</p>
<p>Ketua LMK tidak boleh berjalan sendirian, tetapi juga tidak boleh tidak berjalan sama sekali. Pembiaran justru menunjukkan kemandulan institusional yang melemahkan pengawasan publik.</p>
<p><strong>Menjaga Kepercayaan Publik: Fondasi yang Menentukan Hidup-Matinya LMK</strong><br />
LMK bukan lembaga teknis, melainkan lembaga kepercayaan. Modal utama LMK bukan APBD, bukan fasilitas kantor, tetapi kepercayaan sosial (social trust) yang diberikan warga.</p>
<p>Ketua LMK memegang peran kunci dalam menjaga modal sosial itu.</p>
<p>1. <strong>Representasi Integritas Warga</strong><br />
LMK tidak bisa bersuara keras memperjuangkan aspirasi warga jika di dalamnya saja pelanggaran etik dibiarkan. Pemimpin yang tidak tegas akan membuat LMK dipandang sebagai lembaga yang hanya kuat di papan nama, tetapi lumpuh di lapangan.</p>
<p>2. <strong>Transparansi sebagai Komitmen Moral</strong><br />
Menangani perbuatan tercela secara serius merupakan bukti bahwa LMK:<br />
berpihak pada nilai integritas, menjunjung akuntabilitas, menghormati hak warga atas pelayanan publik yang beretika.</p>
<p>Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi tuntutan era-apalagi ketika 75% warga Jakarta mengakses informasi publik lewat media sosial (BPS DKI, 2024). Pembiaran ketua LMK di era ini bukan saja keliru, tetapi fatal.</p>
<p><strong>Ketua LMK sebagai Penjaga Marwah Lembaga</strong><br />
Secara umum, ketua LMK memiliki tiga mandat fundamental:<br />
1. <strong>Penegak aturan internal</strong> melalui tatib dan kode etik.<br />
2. <strong>Pemberi sanksi moral</strong> dan rekomendasi sanksi administratif.<br />
3. <strong>Penjaga marwah kelembagaan</strong> agar LMK tetap dihormati publik.</p>
<p>Jika salah satu dari tiga mandat ini tidak dijalankan, maka LMK kehilangan daya legitimasi, kehilangan suara, dan kehilangan kewibawaan.</p>
<p>Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah payung hukum yang memastikan LMK bekerja sesuai jalur. Ketika ketua LMK tidak menggunakan kewenangan yang diberikan regulasi, maka ia sama saja dengan mengkhianati amanah warga dan mengabaikan konstruksi hukum yang menjamin integritas lembaganya sendiri.</p>
<p><strong>Kritik Tajam: LMK Tidak Boleh Jadi Lembaga yang “Menjaga Pelanggaran”</strong><br />
Pertanyaan paling provokatif dan relevan untuk publik hari ini adalah:<br />
<em>Untuk siapa LMK bekerja-warga atau sesama anggotanya</em>?</p>
<p>Ketua LMK yang membiarkan pelanggaran etik pada dasarnya sedang:<br />
membungkam kontrol publik, merusak citra lembaga, dan membiarkan LMK menjadi arena nyaman bagi pelanggaran.</p>
<p>LMK tidak boleh menjadi taman bermain elite kelurahan yang kebal kritik dan bebas dari disiplin. Ia harus menjadi lembaga warga yang tegas dalam integritas dan kuat dalam akuntabilitas.</p>
<p><strong>Ketika Ketua LMK Diam, Lembaga Terjun Bebas</strong><br />
Ketua LMK adalah lokomotif moral lembaga. Ketika ia berhenti bekerja, gerbong-gerbong di belakangnya akan anjlok.</p>
<p>Tindakan tercela anggota harus dihadapi dengan:<br />
proses etik, sanksi moral, tindakan administratif, dan pelaporan kepada pemerintah daerah.</p>
<p>Inilah standar minimal yang dituntut oleh kebijakan publik modern: pemimpin yang berani, bukan pemimpin yang bersembunyi.</p>
<p>Jika LMK ingin tetap dihormati warga, maka kepemimpinan di dalamnya harus kembali ke nilai dasar: keteladanan, ketegasan, dan keberanian bertindak.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/peranan-ketua-lmk-kelurahan-johar-baru-patut-dipertanyakan-dimata-hukum-publik/">Peranan Ketua LMK Kelurahan Johar Baru Patut Dipertanyakan Dimata Hukum Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/peranan-ketua-lmk-kelurahan-johar-baru-patut-dipertanyakan-dimata-hukum-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_20251201-230532_copy_720x480.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>“SHM Bisa Dibatalkan? Penegasan DPP Peduli Nusantara Tunggal Soal Sengketa Administrasi Pertanahan”</title>
		<link>https://majalahjakarta.id/shm-bisa-dibatalkan-penegasan-dpp-peduli-nusantara-tunggal-soal-sengketa-administrasi-pertanahan/</link>
					<comments>https://majalahjakarta.id/shm-bisa-dibatalkan-penegasan-dpp-peduli-nusantara-tunggal-soal-sengketa-administrasi-pertanahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 May 2025 20:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AdvokasiPublik]]></category>
		<category><![CDATA[AntiMafiaTanah]]></category>
		<category><![CDATA[BPNATR]]></category>
		<category><![CDATA[EdukasiPertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[HukumAdministrasiNegara]]></category>
		<category><![CDATA[HukumAgraria]]></category>
		<category><![CDATA[KeadilanAgraria]]></category>
		<category><![CDATA[KepastianHukumTanah]]></category>
		<category><![CDATA[MajalahJakartaHukum]]></category>
		<category><![CDATA[PeduliNusantaraTungga]]></category>
		<category><![CDATA[PerlindunganPemilikTanah]]></category>
		<category><![CDATA[PTUNBerwenang]]></category>
		<category><![CDATA[RedistribusiTanah]]></category>
		<category><![CDATA[ReformaAgraria]]></category>
		<category><![CDATA[ReformasiPertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[SengketaPertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[SHMdanKepastianHukum]]></category>
		<category><![CDATA[TanahKinag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahjakarta.id/?p=87025</guid>

					<description><![CDATA[<p>MJ. Jakarta &#8211; Pertanyaan : Apakah sertifikat Hak Milik (SHM) orang lain dapat digugat dan dibatalkan di pengadilan. Dewan Pimpinan...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/shm-bisa-dibatalkan-penegasan-dpp-peduli-nusantara-tunggal-soal-sengketa-administrasi-pertanahan/">“SHM Bisa Dibatalkan? Penegasan DPP Peduli Nusantara Tunggal Soal Sengketa Administrasi Pertanahan”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MJ. Jakarta</strong> &#8211; <strong>Pertanyaan</strong> :</p>
<p>Apakah sertifikat Hak Milik (SHM) orang lain dapat digugat dan dibatalkan di pengadilan.</p>
<p><strong>Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal </strong>menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap pemilik tanah di Indonesia, meskipun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).</p>
<p>Menurut organisasi yang fokus pada kebijakan publik di bidang pertanahan ini, SHM memang merupakan hak paling kuat dan berlaku turun-temurun. Namun, karena Indonesia menganut sistem pendaftaran tanah negatif (registration of deeds), kebenaran data di dalam sertifikat tidak dijamin oleh negara.<br />
Akibatnya, SHM tetap dapat digugat di pengadilan atau dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika ditemukan cacat administratif.</p>
<p>Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah harus diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui pengadilan perdata. Hal ini didasarkan pada kedudukan SHM sebagai produk hukum administrasi yang berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).</p>
<p>Organisasi masyarakat yang fokus pada advokasi kebijakan publik dan keadilan agraria ini menyoroti banyaknya masyarakat yang belum memahami mekanisme hukum yang tepat dalam menyelesaikan sengketa sertifikat tanah.</p>
<p>&#8220;Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atau BPN adalah keputusan administratif negara. Maka, mekanisme pembatalannya tunduk pada hukum administrasi negara, dan disidangkan di PTUN, bukan di pengadilan umum,&#8221; tegas tim advokasi DPP Peduli Nusantara Tunggal dalam keterangannya.</p>
<p>Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2/SEMA/Perdata Umum/2020, yang menyatakan bahwa pembatalan sertifikat tanah merupakan tindakan administratif. Oleh karena itu, kewenangan absolut untuk mengadilinya berada di PTUN.</p>
<p>Lebih lanjut, Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009, menyebutkan:</p>
<p>&#8220;Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.&#8221;<br />
Ketentuan serupa juga diatur dalam PERMA No. 6 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa batas waktu pengajuan gugatan terhadap keputusan administrasi adalah 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan secara resmi.</p>
<p><strong>SHM Telah Terbit Lebih dari 5 Tahun, Apakah Masih Bisa Digugat?</strong><br />
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah sering dianggap sebagai dokumen kepemilikan yang kuat dan tak tergoyahkan. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, apakah SHM yang telah terbit lebih dari lima tahun masih bisa digugat dan dibatalkan melalui pengadilan?</p>
<p>Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur bahwa:</p>
<p>&#8220;Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya, sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan.&#8221;</p>
<p>Dari ketentuan ini, terlihat bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pemegang sertifikat yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan telah menguasai tanah tersebut secara nyata selama lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat.</p>
<p>Namun demikian, pembatalan SHM tetap dimungkinkan, terutama apabila ditemukan cacat administratif dan yuridis dalam proses penerbitan. Dalam praktiknya, banyak kasus SHM yang tetap bisa dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meskipun telah lewat lima tahun, dengan alasan-alasan yang dapat dibuktikan secara hukum.</p>
<p><strong>Beberapa Alasan SHM Dapat Dibatalkan:</strong><br />
1. Terjadi kesalahan prosedur penerbitan atau pendaftaran hak;<br />
2. Kesalahan pengukuran atau penetapan batas bidang tanah;<br />
3. Salah penerapan peraturan perundang-undangan saat menerbitkan SHM;<br />
4. Kesalahan dalam menentukan subjek atau objek hak;<br />
5. Terjadi tumpang tindih hak atas tanah dengan pihak lain;<br />
6. Data fisik dan yuridis yang tidak sesuai atau dipalsukan;<br />
7. Terdapat tindak pidana seperti pemalsuan dalam proses sertifikasi;<br />
8. Tidak mempertimbangkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya;<br />
9. Adanya bukti kuat bahwa pemegang sertifikat tidak beritikad baik.</p>
<p>Dengan demikian, walaupun secara umum SHM yang sudah berusia lebih dari lima tahun dan dimiliki dengan itikad baik sulit untuk digugat, namun tidak berarti absolut dan kebal hukum. Apabila ditemukan bukti pelanggaran prosedur, pemalsuan, atau tindakan melawan hukum lainnya, gugatan pembatalan tetap dapat diajukan, khususnya melalui PTUN sebagai forum yang berwenang menangani sengketa administrasi pertanahan.</p>
<p><strong>Status Hukum Tanah Kinag: Redistribusi Landreform dan Konsekuensinya bagi Petani</strong><br />
Dalam rangka pelaksanaan program landreform, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan kebijakan redistribusi tanah sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh rakyat Indonesia, khususnya para petani.</p>
<p>Salah satu bentuk pelaksanaan program redistribusi tanah tersebut adalah pemberian hak atas tanah kepada para petani melalui penerbitan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag). SK-Kinag menjadi dasar hukum pemberian tanah kepada petani dan menjadi bukti permulaan yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.</p>
<p>Tanah-tanah yang diperoleh melalui SK-Kinag ini dikenal sebagai &#8220;tanah Kinag&#8221;, yaitu tanah-tanah yang dialokasikan kepada petani dalam konteks kebijakan landreform dengan tujuan pemerataan dan keadilan agraria.</p>
<p>Namun demikian, penerima tanah melalui SK-Kinag terikat pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Para petani wajib:</p>
<p>1. Mengusahakan dan memanfaatkan tanah secara aktif dan berkelanjutan;<br />
2. Tidak memindahtangankan tanah kepada pihak lain tanpa izin dari instansi berwenang;<br />
3. Melaksanakan kewajiban administratif yang melekat pada tanah tersebut;<br />
4. Menjaga tanah dari konflik, sengketa, dan pelanggaran hukum.</p>
<p>Apabila para petani penerima SK-Kinag tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka SK-Kinag dapat dibatalkan oleh instansi yang berwenang. Dalam hal ini, tanah yang sebelumnya dialokasikan kepada petani dapat dialihkan kepada pihak lain yang mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai prosedur hukum.</p>
<p>Dalam praktiknya, hal ini dapat menimbulkan munculnya sertifikat hak atas tanah baru atas nama pihak ketiga di atas tanah yang sebelumnya dikuasai petani melalui SK-Kinag, sehingga berpotensi memicu konflik agraria apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.</p>
<p>Oleh karena itu, penting bagi penerima SK-Kinag untuk menjaga legalitas dan mematuhi ketentuan penggunaan tanah, serta bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan guna menjamin keberlanjutan tujuan redistribusi tanah dan menghindari penyalahgunaan hak.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahjakarta.id/shm-bisa-dibatalkan-penegasan-dpp-peduli-nusantara-tunggal-soal-sengketa-administrasi-pertanahan/">“SHM Bisa Dibatalkan? Penegasan DPP Peduli Nusantara Tunggal Soal Sengketa Administrasi Pertanahan”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahjakarta.id">MAJALAH JAKARTA</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://majalahjakarta.id/shm-bisa-dibatalkan-penegasan-dpp-peduli-nusantara-tunggal-soal-sengketa-administrasi-pertanahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="https://majalahjakarta.id/go/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20251201-023240_copy_656x443.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
