Tanah Garapan Diduga jadi Jaminan Bank, Uchok Sky Khadafi Desak BPK Audit Sentul City dan ATR/BPN Bogor

Tanah Garapan Diduga jadi Jaminan Bank, Uchok Sky Khadafi Desak BPK Audit Sentul City dan ATR/BPN Bogor

BOGOR – Konflik lahan antara pemilik Palm Boko Ozzy Sudiro dan Sentul City terus mengemuka. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, bahkan ikut menyoroti kejanggalan klaim penguasaan lahan oleh PT Sentul City Tbk.

“Berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2026 (2025 dan 2024), terungkap bahwa sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan sejatinya telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga,” ujar Uchok Sky Khadafi, kepada awak media, Senin (02/11/2026).

Lebih lanjut, Uchok merinci, aset tanah PT Sentul City Tbk yang terikat jaminan utang meliputi, lahan 66,44 hektare, berlokasi di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul (Kecamatan Babakan Madang).

“Lahan ini digunakan sebagai jaminan atas pinjaman kepada perseorangan melalui perantara PT Ciptadana Capital,” urainya.

Lahan 26,39 hektare & 48,89 hektare, lahan seluas 26,39 hektare di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu, serta 48,89 hektare di Desa Cadas Ngampar, terikat sebagai jaminan pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.

Lahan 31,61 hektare, Berlokasi di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang (per 31 Desember 2024 & 2025). “Digunakan sebagai jaminan atas pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd,” ungkap Uchok.

Sementara lahan 0,8 hektare, berlokasi di Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu (per 31 Desember 2024 & 2025). Dijadikan jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman Perusahaan dan BJA.

Melihat rumitnya skema penjaminan aset serta potensi tumpang-tindih klaim penguasaan di lapangan, CBA mendesak otoritas pertanahan dan pemeriksa keuangan negara untuk turun tangan secara menyeluruh.

“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” ujar Uchok Sky Khadafi.

CBA meminta agar tindakan represif di lapangan seharusnya ditunda hingga legalitas dan asal-usul kepemilikan tanah oleh pihak pengembang dipastikan secara akuntabel dan transparan melalui pemeriksaan resmi.

Ramainya pemberitaan media terkait konflik lahan, rupanya ikut mempengaruhi anjolknya nilai saham PT Sentul City Tbk (BKSL). Pada pekan ini, tepatnya pada 27 Oktober 2026, harga saham mengalami depresi atau tekanan penurunan harga yang sangat signifikan.

Setelah mengalami lonjakan dan reli hingga menyentuh level tertinggi Rp193 persaham, pergerakan harga saham BKSL terus merosot tajam dan kini berada di kisaran Rp44 persaham (data tanggal 27 Oktober 2026 pukul 16:14 WIB).

Saham PT Sentul City Tbk (BKSL) ditutup melemah sebesar 5,00% ke level Rp38 per saham pada penutupan perdagangan hari Jumat, 30 Oktober 2026.

Koreksi ini dipicu oleh kelanjutan tekanan aksi jual (profit taking) jangka pendek dari investor pasca-akumulasi, serta rotasi indeks dari Bursa Efek Indonesia. (sumber: google finance Minggu 1 November 2026).

Bahkan, lanjut Uchok Sky, penjelasan Direktur Utama PT Sentul City Tbk (BKSL) Hiramsyah S. Thaib dikutip dari viva.com baru-baru ini tanggal 31 Oktober 2026 telah mengklaim pihaknya mencatat pertumbuhan kinerja keuangan yang positif hingga kuartal III 2026. Pendapatan perusahaan pengembang kawasan Sentul City tersebut mencapai Rp1,2 triliun, meningkat 47,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp837 miliar.

“Disituh patut diduga tanah garapan dijaminkan kepihak ketiga. Mengingat Saham PT Sentul City Tbk (BKSL) ditutup melemah sebesar 5,00% ke level Rp38 per saham pada penutupan perdagangan hari Jumat, 30 Oktober 2026. “Jelasnya.

Sementara itu, pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro memilih melaporkan aksi perusakan dan dugaan pemerasan oknum PT Sentul City ke Ditkrimum Polda Jabar.

Setiap hari, kata Ozzy, pihaknya hanya bisa menyaksikan alat berat dan puluhan pekerja merusak pekarangan lahan miliknya.

“Kami kumpulkan terus bukti-bukti perusakan yang mereka lakukan setiap hari. Sudah kami ingatkan soal aturan main dan hukum yang berlaku, mereka tetap membuldoser lahan kami. Aroma arogansinya sangat kental, dua kali dipanggil Polda juga mereka mangkir dan tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan kami,” kata Ozzy Sudiro.[]

Exit mobile version