Ketum Elang Tiga Hambalang Minta Kapolri Tempatkan Pemimpin yang Komit dengan Reformasi Polri

Ketum Elang Tiga Hambalang Minta Kapolri Tempatkan Pemimpin yang Komit dengan Reformasi Polri

MJ. Hambalang – Ingatkan Kapolri, Ketum Elang Tiga Hambalang: Jangan Beri Jabatan ke Figur yang Hanya Cari Popularitas

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang Syafrizal mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar selektif dalam mutasi jabatan di lingkungan Polri.

Sehingga Polri dapat diisi oleh pemimpin yang benar-benar berkomitmen pada reformasi institusi.

Ia menekankan, jabatan strategis tidak boleh diberikan kepada figur yang hanya mencari citra di media.

“Dalam mutasi pemimpin di Polri harus memang pemimpin yang mau ikut reformasi Polri.

Bukan hanya sekedar pemimpin yang hanya bisa main di media saja hanya untuk cari popularitas,” ujar Syafrizal, dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Menurut Syafrizal, reformasi Polri membutuhkan pemimpin yang bekerja nyata di lapangan. Polri harus mengutamakan pelayanan serta penegakan hukum yang berkeadilan.

“Bukan sekadar yang membangun popularitas publik,” tegasnya.

Diketahui, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyampaikan laporan hasil kajian sekaligus arah kebijakan reformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, pada Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat reformasi kepolisian melalui langkah yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan laporan tersebut merupakan hasil kerja komisi selama kurang lebih tiga bulan sejak dibentuk,

Yang mencakup penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik lembaga negara,

Organisasi masyarakat, maupun internal kepolisian, serta kunjungan ke sejumlah daerah guna memperoleh masukan yang komprehensif.

Dalam kesempatan tersebut, KPRP memaparkan bahwa seluruh hasil kajian telah dirangkum dalam sejumlah dokumen yang memuat rekomendasi kebijakan strategis bagi pemerintah dan institusi Polri.

Termasuk usulan revisi Undang-Undang tentang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Pemerintah,

Peraturan Presiden, serta Instruksi Presiden sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

Salah satu poin utama dalam roadmap reformasi tersebut adalah pembenahan regulasi internal Polri melalui perubahan terhadap sejumlah peraturan,

Yang mencakup delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri,

Yang ditargetkan dapat diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda reformasi jangka menengah.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa agenda reformasi yang dirumuskan tidak hanya berfokus pada jangka pendek, tetapi juga mencakup arah kebijakan jangka menengah.

“Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah, sampai 2029,” ujar Jimly.