MJ. Jakarta – Seorang notaris berinisial M dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Susanty Artha Gilberte, Komisaris Utama PT. Crown Crusher Konstruksindo (CCK). Tidak hanya ke kepolisian, laporan juga disampaikan kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Susanty Artha Gilberte menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pembuatan akta otentik yang berisi informasi palsu. “Laporan ini berhubungan dengan pembuatan Berita Acara RUPSLB yang diduga memuat keterangan palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Susanty kepada wartawan.
Selain itu, laporan juga mencakup peristiwa penganiayaan yang dialami Susanty pada 4 November 2023 oleh Edrick Tanaka Tan dan Antonius Wijaya, Anggota Dewan Komisaris PT. Crown Crusher Konstruksindo. Keduanya telah menjadi terpidana dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
“Setelah menganiaya, Edrick Tanaka Tan sempat kabur keluar negeri dan ditetapkan DPO, Dalam pelariannya, dengan status DPO Edrik Tanaka Tan bersama Antonius diduga ingin menguasai PT CCK.”ujar Susanty usai sidang MPD Notaris di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. (2/9/2024).
Susanty menambahkan bahwa Notaris berinisial M patut diduga telah terlibat dalam pembuatan akta otentik yang isinya palsu. “Berita Acara RUPSLB PT CCK tersebut diduga penuh rekayasa, sehingga isinya tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya dicantumkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Susanty menilai bahwa surat undangan RUPSLB PT CCK juga cacat hukum dan bertentangan dengan seluruh ketentuan tata cara penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 75 hingga Pasal 90 UU Perseroan Terbatas. “Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang serius dalam proses tersebut,” tegasnya.
Dalam tuntutannya dan pada prinsipnya, Susanty meminta kepada Majelis Pemeriksa untuk, menyatakan Michael, SH, ST, MKn, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan atau Penyalahgunaan Wewenang,
Selain itu dalam tuntutannya, Susanty juga meminta agar Notaris Michael, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaksanakan Kewajiban Hukumnya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris, serta diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ia juga meminta agar Majelis Kehormatan Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak memberikan perlindungan hukum kepada Notaris Michael selama proses penyelidikan.
“Karena kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dan akan ada tindak lanjut terkait dugaan adanya pembuatan akta otentik tersebut.”ujar Susanty Artha Gilberte kepada wartawan.
Menyikapi sidang Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang berlangsung, Humas Kemenkumham Pratikno menyampaikan, “Setahu saya, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.”
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Notaris Micael belum memberikan keterangan resmi terkait perkara yang dialaminya. Pihak terkait masih menunggu tanggapan dan klarifikasi lebih lanjut dari Notaris yang bersangkutan.




