MJ. Semarang – Sidang lanjutan perkara penganiayaan dan kekerasan terhadap calon taruna PIP Semarang, MG, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan ini, JPU menuntut para pelaku yang saat ini ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Semarang dengan hukuman 1 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP. (5/9/24)

Tuntutan ini disampaikan setelah para pelaku didakwa melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan luka-luka berat pada korban. Pasal 170 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, yang bisa meningkat hingga 12 tahun penjara jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian. Namun, JPU hanya menuntut hukuman penjara 1 tahun, yang memicu kekecewaan keluarga korban.
Ibu korban, Yk, mengungkapkan rasa kecewanya setelah persidangan usai. “Jujur saya kecewa, bingung, dan tidak percaya atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Anak saya mengalami luka berat, seperti kencing darah dan trauma psikologis yang berkepanjangan. Pendidikan anak saya terhenti selama 2 tahun, dan impiannya untuk menjadi PNS pun hancur,” ujar Yk dengan sedih.
Yk menekankan bahwa tindakan penganiayaan tersebut telah dilaporkan sebelumnya kepada pimpinan kampus PIP Semarang, namun tidak ada tindakan preventif yang dilakukan.
“Harusnya tuntutannya berbeda-beda, sesuai dengan peran masing-masing, antara yang melakukan penganiayaan, yang merencanakan, dan yang menyuruh. Saya tetap berdoa dan berharap Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang adil dan bijaksana, sehingga ada efek jera bagi para pelaku dan hal serupa tidak terjadi lagi di dunia pendidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ridho, pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, juga menyampaikan pendapatnya. “Kami menghormati kinerja JPU, namun kami berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Kami akan terus mengawal jalannya sidang hingga sidang putusan nanti,” ujar Ridho.
Lebih lanjut, Ridho menekankan bahwa hukuman yang setimpal bagi para pelaku sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan pendidikan. “Harapan kami adalah para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, sehingga dunia pendidikan menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.




