MJ. Tangerang – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan berinisial MFR (24) yang diduga terlibat dalam upaya pemerkosaan terhadap seorang wanita muda, LF, di kamar indekosnya di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (12/9/24)
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban LF segera melapor ke Polsek Neglasari pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, dan Kasi Humas Kompol Aryono, mengungkapkan bahwa setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku MFR.

“Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa korban adalah mantan istri sirihnya,” ujar Kombes Pol Zain, Kamis (12/9/2024).
Pelaku MFR mengakui perbuatannya kepada petugas, menyatakan bahwa ia masuk ke kamar indekos korban dan menemukan LF dalam keadaan mengenakan pakaian yang tidak pantas.
Terjadi cekcok mulut antara keduanya, yang berakhir dengan pelaku mendorong korban hingga terjatuh di kasur dan berusaha menindihnya. Korban melakukan perlawanan, mengakibatkan terjadinya penganiayaan.
Meski korban berhasil lolos dari upaya pemerkosaan tersebut, pelaku malah berusaha mengambil handphone iPhone milik korban yang tergeletak di atas kasur. Korban kemudian kembali melawan, namun pelaku memukul wajahnya dan melarikan diri dengan membawa dua handphone (iPhone dan Vivo) serta laptop milik korban.
Korban mengalami kerugian total sebesar Rp 7,7 juta. Pelaku MFR kini disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.












