“Kasasi: Fungsi dan Prosesnya dalam Menegakkan Keadilan – Pandangan Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta”

“Kasasi: Fungsi dan Prosesnya dalam Menegakkan Keadilan – Pandangan Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta”

MJ. Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat bahwa kasasi adalah salah satu upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding atau pengadilan tingkat terakhir dalam semua lingkungan peradilan.

Kasasi bertujuan untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau prosedur yang dilakukan oleh pengadilan sebelumnya.

Jika permohonan kasasi dikabulkan, Mahkamah Agung akan memeriksa perkara tersebut dan memutuskan apakah putusan pengadilan di tingkat banding perlu dibatalkan atau diperbaiki.

Upaya hukum kasasi berasal dari kata kerja dalam bahasa Prancis “casser” yang berarti “membatalkan atau memecahkan.” Istilah ini mencerminkan fungsi utama kasasi sebagai langkah untuk membatalkan putusan pengadilan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.

Mahkamah Agung, sebagai lembaga pengawas tertinggi, memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan di bawahnya guna memastikan bahwa hukum telah diterapkan dengan benar.

Dasar Hukum Kasasi Dasar hukum pelaksanaan kasasi oleh Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang ini menegaskan peran Mahkamah Agung dalam mengawasi dan memastikan konsistensi penerapan hukum di semua tingkatan peradilan.

A. Fungsi Permohonan Kasasi

1. Mengoreksi Kesalahan dalam Proses Peradilan
Kasasi berfungsi untuk mengoreksi kesalahan yang mungkin terjadi dalam putusan pengadilan di tingkat bawah. Dengan kasasi, Mahkamah Agung memiliki kesempatan untuk meninjau kembali putusan dan memperbaiki kekeliruan yang dapat merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara.

2. Memastikan Penerapan Hukum yang Tepat
Kasasi juga berfungsi untuk menentukan apakah hukum telah diterapkan dengan benar oleh pengadilan sebelumnya. Jika ditemukan adanya kesalahan atau penyimpangan dalam penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mengambil tindakan untuk memastikan bahwa ketentuan hukum yang berlaku dipatuhi.

3. Mencegah Ketidakadilan di Masyarakat
Melalui mekanisme kasasi, Mahkamah Agung membantu mencegah terjadinya ketidakadilan atau ketidakpuasan masyarakat akibat putusan pengadilan di tingkat bawah. Dengan memberikan peluang untuk memperbaiki kesalahan, kasasi berperan penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

B. Alasan Permohonan Kasasi

Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, terdapat tiga alasan yang dapat diajukan sehingga permohonan kasasi dapat dikabulkan, yaitu:

1. Judex Factie Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Wewenang
Permohonan kasasi dapat diajukan jika pengadilan tingkat sebelumnya (Judex Factie) bertindak di luar kewenangannya atau melampaui batas wewenang yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini berarti pengadilan tersebut memutuskan perkara yang seharusnya bukan dalam lingkup kewenangannya.

2. Judex Factie Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum yang Berlaku
Kasasi juga dapat diajukan jika pengadilan tingkat sebelumnya salah dalam menerapkan hukum atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kesalahan dalam penafsiran atau penerapan hukum yang mengakibatkan ketidakadilan dapat menjadi dasar pengajuan kasasi.

3. Judex Factie Lalai Memenuhi Syarat-Syarat yang Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan
Permohonan kasasi dapat dikabulkan jika pengadilan tingkat sebelumnya lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh undang-undang, di mana kelalaian tersebut mengancam batalnya putusan yang dihasilkan. Ketidakpatuhan terhadap prosedur atau syarat formal yang diwajibkan oleh hukum merupakan dasar sah untuk mengajukan kasasi.

C. Proses Pengajuan Kasasi

Proses pengajuan permohonan kasasi dimulai setelah Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan suatu perkara. Permohonan kasasi dapat diajukan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan kasasi:

1. Batas Waktu Pengajuan
Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan atau penetapan Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada pemohon.

2. Pengiriman Berkas Perkara
Setelah permohonan kasasi diterima, berkas perkara akan dikirimkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung untuk diperiksa lebih lanjut.

3. Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tingkat Pertama memiliki kewajiban untuk memberitahukan putusannya kepada kedua belah pihak dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas perkara diterima kembali oleh Pengadilan Tingkat Pertama.

4. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertanggung jawab untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang dapat berupa pemutusan, pembatalan, atau pengembalian perkara ke pengadilan di tingkat sebelumnya jika ditemukan kesalahan.

Penulis: Arthur George Hendiriezon Leonard Noija S.HEditor: Red