MJ. Jakarta – Dalam mencapai tujuan, setiap organisasi pasti berhadapan dengan risiko. Manajemen risiko membantu organisasi dalam mengelola setiap risiko yang mungkin terjadi dan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi.
Kementerian Keuangan dalam melaksanakan proses manajemen risiko dan penerapannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/ PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan dan Implementasi manajemen risiko tersebut dilakukan oleh unit eselon II lingkup Kantor Pusat dan Kantor Vertikal. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara bertahap dan pasti telah melaksanakan penerapan Manajemen Risiko (MR) sesuai Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu sebagai Compliance Office for Risk Management (CORM) yang bertugas sebagai pembimbing sekaligus lembaga untuk dimintai konsultasi dalam penerapan manajemen risiko.
Menurut KaProdi Magister Manajemen Universitas Kristen Indonesia Denny Tewu, MM mengatakan, proses manajemen risiko adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logik, dan terukur yang mana digunakan untuk mengelola risiko. Kata Denny Tewu, proses manajemen risiko meliputi penerapan kebijakan, prosedur, dan praktek untuk melaksanakan penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, mitigasi risiko, dan monitoring serta reviu, untuk dikomunikasikan maupun konsultasi, ujar Denny Tewu dalam keterangannya Kamis (20/2/2025).
Kata Denny Tewu keunggulan dari Magister Manajemen Universitas Kristen Indonesia (MM UKI) fokus kepada manajemen resiko. Walaupun dari berbagai fungsi perusahaan seperti marketing, keuangan, SDM, IT dan sebagainya akan tetapi difokuskan pada pendekatan manajemen resiko.
“Karena manajemen resiko sangat luas, Dimana kebijakan publik punya resiko, sehingga pejabat publik hingga para pimpinan perusahaan wajib memahami bagaimana memitigasi risiko secara cepat dan terukur. Jadi itulah kelebihan dari MM manajemen resiko UKI jika dibandingkan tentunya dengan MM kampus lainnya. Dan akreditasinya pun sudah unggul,” ungkapnya.
Jadi kata Denny Tewu menjelaskan, fokus utama bagaimana semua kondisi atau disiplin ilmu yang ada lalu dimonitoring dari sisi manajemen resiko. Walapun secara umum pemahaman good corporate governance, hingga kepatuhan atas aturan yang ada serta keberlanjutan tentunya menjadi satu kesatuan dalam memahami manajemen risiko. Bahkan kata Dia, saat ini umumnya para investor maupun pimpinan perusahaan sudah sangat sadar atas kelestarian lingkungan, yang diatur dalam Sustainability Development Goals (SDG’s)
“Semua itu akan menjadi bagian dari pada pelajaran yang akan dipelajari, sebagai keunggulan dari MM UKI sendiri,” ujarnya.
Jadi untuk dunia kerja sendiri kata Dia, bagi lulusan MM UKI, menurutnya, dunia karir sangat membutuhkan yang namanya pemahaman tentang manajemen resiko, baik dibidang pemerintahan, perbankan, asuransi dan bidang bidang keuangan bahkan dunia bisnis lainnya, manajemen resiko sangat penting untuk keberlanjutan perusahaan.
“Kita tau sertifikasi manajemen resiko masa berlakunya 2 atau 3 tahun dan dia harus ambil kembali. Tapi kalau di MM UKI tentu bukan hanya sertifikat namun bergelar MM, Begitu dia mendapatkan gelar MM itu secara permanen dengan pemahaman manajemen resiko yang lebih dan tentunya harus di update agar dapat mengikuti perkembangan terus.
“Dengan berbekal MM Manajemen Risiko akan menjadi kelebihan dan keunggulan di dunia kerja dan sangat dibutuhkan pada tingkatan level manajer, direktur, bahkan sampai komisaris, hingga pejabat publik maupun penerintahan. Kemampuan atas manajemen resiko sangat dibutuhkan di dunia kerja saat ini,” pungkasnya.(*)




