Aktivis Antikorupsi Laporkan Kadis Pendidikan Tapanuli Selatan ke Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Aktivis Antikorupsi Laporkan Kadis Pendidikan Tapanuli Selatan ke Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

MJ. Tapanuli Selatan – Aktivis antikorupsi Elvan Efendi resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Arman Pasaribu, ke Polres Tapanuli Selatan, Selasa (6/5). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tenaga honorer yang diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah.

“Kami telah menyampaikan surat laporan resmi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah,” ujar Elvan saat ditemui di Mapolres Tapanuli Selatan.

Menurut Elvan, sebanyak 39 tenaga honorer atau tenaga harian lepas ditugaskan di lingkungan Dinas Pendidikan sebagai tenaga entry data, sopir, hingga tenaga pendidik. Mereka masing-masing menerima gaji sebesar Rp2,1 juta yang dibebankan kepada APBD tahun anggaran 2024.

Ia menambahkan, pelaporan ini dilakukan setelah pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian dan menelaah sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perpres 48 Tahun 2018 secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat pegawai non-ASN dengan sebutan apapun,” ungkap Elvan.

Pasal 96 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pejabat dilarang mengangkat tenaga kerja di luar status ASN, termasuk yang selama ini dikenal sebagai tenaga honorer atau tenaga harian lepas. Larangan serupa kembali ditegaskan dalam UU ASN yang baru, yakni Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023. Di sana disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan pemerintah dilarang melakukan pengangkatan baru selain melalui jalur ASN.

Meski tahapan seleksi PPPK telah dilakukan oleh Pemkab Tapanuli Selatan untuk tenaga honorer lama, Elvan menilai Arman Pasaribu justru mengangkat tenaga baru sebagai THL di tengah larangan tersebut.

“Alasan kekurangan pegawai tidak bisa dijadikan dalih untuk mengangkangi peraturan yang berlaku. Apalagi pengangkatan tersebut menimbulkan beban keuangan bagi daerah yang tidak seharusnya terjadi,” tegas Elvan.

Ia pun berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan secara transparan demi tegaknya prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Penulis: S Hadi PurbaEditor: Red