MJ. Pematangsiantar – Aktivitas galian tanah (Galian C) yang diduga ilegal di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, hingga kini masih terus berlangsung tanpa hambatan. Padahal, kegiatan tersebut telah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan di berbagai media online.
Warga sekitar yang mengaku bernama Markom mengaku heran dengan keberanian pihak pengelola galian tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kegiatan pematangan lahan resmi untuk pembangunan perumahan di wilayah tersebut.
“Yang saya ketahui, saat ini Kota Pematangsiantar belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tapi pihak pengelola tetap melakukan pengerukan tanah dengan dalih pematangan lahan untuk perumahan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).
Ironisnya, meski kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, tanah hasil galian disebut masih diterima oleh pihak proyek jalan tol Ruas Tebing Tinggi–Parapat yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya.
“Seharusnya, proyek jalan tol tidak boleh menerima material yang tidak memiliki legalitas. Ini kan justru memberi peluang bagi praktik ilegal terus berlanjut,” tambah Markom.
Ia juga menyoroti lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait, yang menurutnya turut membuat praktik galian C ilegal semakin marak.
“Proyek jalan tol ini malah jadi pemicu maraknya galian C ilegal. Kalau tidak ada tindakan tegas, dampaknya akan merugikan negara dan bisa menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan longsor karena tanah dikeruk tanpa kajian lingkungan,” tegasnya.
Tak hanya mengancam lingkungan, aktivitas galian tersebut juga berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur. Jalan-jalan yang dilalui truk pengangkut tanah mengalami kerusakan parah, berlubang, licin, bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya akibat debu yang ditimbulkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada satu pun perusahaan galian C di wilayah Pematangsiantar yang memiliki izin operasional dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Lebih mencengangkan lagi, pada saat berita ini ditulis, tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara disebut tengah berada di Pematangsiantar. Namun, aktivitas galian yang viral tersebut masih tetap berjalan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. “Ada apa dengan tim Krimsus Polda Sumut? Apakah mereka juga ikut bermain atau menerima suap dari pengusaha galian dan pihak terkait?” ujar sumber media yang masih terus melakukan investigasi.
Terpisah, Ketua DPW LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, S.H. Purba Tambak, SH, turut angkat bicara. Ia menyayangkan sikap pihak pengelola dan penadah tanah galian yang dinilainya tidak mematuhi hukum dan abai terhadap dampak lingkungan.
“Masyarakat boleh berusaha atau berinvestasi, tetapi merusak lingkungan tidak dibenarkan oleh undang-undang. Jika sudah ada pemberitaan dan laporan namun pejabat terkait tetap diam, maka oknum tersebut bisa dilaporkan ke Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya singkat.
Pihak media masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada instansi terkait mengenai kelanjutan aktivitas galian C ini.


