MJ. Jakarta – Sejumlah warga di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, mengeluhkan aktivitas sebuah tempat usaha refleksi yang diduga menyimpang dari izin operasionalnya.
Tempat tersebut berlokasi di Jalan Haji Darip, RT 03 RW 06, dan diketahui beroperasi dengan nama “Paramytha Reflexi”. Namun, warga menilai aktivitas di dalam ruko tersebut tidak sesuai dengan izin usaha refleksi yang tercantum.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran ini telah dilayangkan warga sebanyak empat kali melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Namun hingga kini, warga menilai belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.
“Sudah empat kali kami lapor lewat JAKI, tapi hasilnya hanya berupa teguran. Sampai sekarang masih buka seperti biasa,” ujar Buyung, salah satu warga, melalui saluran WhatsApp, Minggu (11/5).
Menurut Buyung, warga mulai merasa resah karena tempat tersebut kerap didatangi oleh pria-pria dari luar wilayah. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada praktik prostitusi terselubung yang berlangsung di balik layanan refleksi.
“Ini lingkungan keluarga, banyak anak kecil juga. Kami meminta pemerintah segera turun tangan untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Warga juga menyebut adanya dugaan bahwa operasional tempat tersebut mendapat perlindungan dari oknum di tingkat lingkungan. Selain mengadu lewat JAKI, laporan juga telah disampaikan ke Satpol PP tingkat kelurahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Timur terkait penanganan aduan tersebut.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat usaha tersebut dan menindak jika terbukti melanggar ketertiban umum atau menyalahgunakan izin usaha.






