Breaking News
Danrem 052/Wkr Pimpin Pam VVIP Kunjungan Kerja Wapres RI di Pulau Pramuka Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Sipil Terkait Penguatan Pengawasan dan Pembenahan Sistem Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Dengan Organisasi Kelompok Masyarakat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Kapolri diketahui telah menggelar rapat bersama seluruh pejabat utama pada Senin (17/11), dan salah satu keputusan pentingnya ialah pembentukan tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji detail putusan tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan tim Pokja akan berisi perwakilan dari Divisi Hukum hingga As SDM Polri untuk menyusun kajian cepat dan mendalam. “Polri membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut,” ujar Irjen Sandi di Mabes Polri. Menurut Sandi, Polri tidak akan bekerja sendirian. Tim Pokja akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkum HAM, Kemenkeu hingga MK untuk menyamakan persepsi dan mencegah multitafsir terhadap putusan tersebut. “Ini menyangkut banyak kementerian dan lembaga, jadi persepsi harus sama untuk menghindari multitafsir,” jelasnya. Sandi menegaskan, Polri menghormati sepenuhnya putusan MK dan akan menjalankannya sesuai amanat undang-undang. Isi Putusan MK MK sebelumnya mengabulkan sepenuhnya permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang diajukan dua pemohon. Dalam putusannya, MK menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan ketentuan tersebut sudah tegas dan tidak boleh dimaknai lain. “Mengundurkan diri atau pensiun adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian,” tegas Ridwan. Dengan putusan ini, seluruh penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tidak lagi dapat dilakukan tanpa pemenuhan syarat tersebut. Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional. Laksamana Sukardi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Kapolri diketahui telah menggelar rapat bersama seluruh pejabat utama pada Senin (17/11), dan salah satu keputusan pentingnya ialah pembentukan tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji detail putusan tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan tim Pokja akan berisi perwakilan dari Divisi Hukum hingga As SDM Polri untuk menyusun kajian cepat dan mendalam. “Polri membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut,” ujar Irjen Sandi di Mabes Polri. Menurut Sandi, Polri tidak akan bekerja sendirian. Tim Pokja akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkum HAM, Kemenkeu hingga MK untuk menyamakan persepsi dan mencegah multitafsir terhadap putusan tersebut. “Ini menyangkut banyak kementerian dan lembaga, jadi persepsi harus sama untuk menghindari multitafsir,” jelasnya. Sandi menegaskan, Polri menghormati sepenuhnya putusan MK dan akan menjalankannya sesuai amanat undang-undang. Isi Putusan MK MK sebelumnya mengabulkan sepenuhnya permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang diajukan dua pemohon. Dalam putusannya, MK menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan ketentuan tersebut sudah tegas dan tidak boleh dimaknai lain. “Mengundurkan diri atau pensiun adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian,” tegas Ridwan. Dengan putusan ini, seluruh penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tidak lagi dapat dilakukan tanpa pemenuhan syarat tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.  Kapolri diketahui telah menggelar rapat bersama seluruh pejabat utama pada Senin (17/11), dan salah satu keputusan pentingnya ialah pembentukan tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji detail putusan tersebut.  Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan tim Pokja akan berisi perwakilan dari Divisi Hukum hingga As SDM Polri untuk menyusun kajian cepat dan mendalam.  “Polri membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut,” ujar Irjen Sandi di Mabes Polri.  Menurut Sandi, Polri tidak akan bekerja sendirian. Tim Pokja akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkum HAM, Kemenkeu hingga MK untuk menyamakan persepsi dan mencegah multitafsir terhadap putusan tersebut.  “Ini menyangkut banyak kementerian dan lembaga, jadi persepsi harus sama untuk menghindari multitafsir,” jelasnya.  Sandi menegaskan, Polri menghormati sepenuhnya putusan MK dan akan menjalankannya sesuai amanat undang-undang.  Isi Putusan MK  MK sebelumnya mengabulkan sepenuhnya permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang diajukan dua pemohon.  Dalam putusannya, MK menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.  Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan ketentuan tersebut sudah tegas dan tidak boleh dimaknai lain.  “Mengundurkan diri atau pensiun adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian,” tegas Ridwan.  Dengan putusan ini, seluruh penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tidak lagi dapat dilakukan tanpa pemenuhan syarat tersebut.

MJ. Polkam, Bogor — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menegaskan bahwa penguatan pembangunan wilayah perbatasan merupakan hal yang wajib untuk dilakukan,

Karena perbatasan merupakan garis terdepan kedaulatan negara. Hal ini disampaikan pada keterangan pers setelah membuka Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2025, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

“Rakor ini untuk menghimpun dan memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dalam percepatan pembangunan kawasan perbatasan, dan segera menyelesaikan segala persoalan di perbatasan,” ungkap Menko Polkam selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).Menko Djamari menjelaskan bahwa ada beberapa yang menjadi fokus utama dalam rakor tersebut, seperti penegasan garis batas negara, pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan pengembangan ekonomi masyarakat perbatasan.

“Pertama, untuk menegaskan garis batas perbatasan antara kita dengan tetangga. Kedua, kita akan membangun PLBN di beberapa titik. Ketiga, mengembangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di perbatasan supaya tidak terlalu tertinggal dan berimbang dengan daerah lain, termasuk agar tidak terlalu bergantung pada negara tetangga,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Menko Polkam juga menyampaikan bahwa pembangunan jalan perbatasan yang saat ini telah mendekati tahap penyelesaian di sejumlah wilayah.

Di Sumatera dan Kalimantan, tersisa sekitar 52 kilometer untuk menyambungkan jalur barat–timur sepanjang hampir 2.000 kilometer. Di Papua, jalur menuju perbatasan dengan Papua Nugini tinggal menunggu penyelesaian 153 kilometer.

“Pembangunan perbatasan Indonesia – Timor Leste hampir tuntas, hanya menyisakan beberapa kilometer saja. Kemudian untuk mengembangkan PLBN, masih ada beberapa titik di Timor Leste dan Malaysia, seperti di Sebatik yang harus diselesaikan tahun ini,” tambahnya.

Menko Djamari pun kembali menegaskan bahwa BNPP tidak dapat bekerja sendiri, sehingga rakor ini menjadi penting untuk mengoordinasikan seluruh kementerian/lembaga terkait.

“Hadir di tempat ini begitu banyak perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait, saya sebagai Menko Polkam mengoordinir, mengikat semua yang hadir untuk terlibat agar dapat bersama-sama untuk menyelesaikan hal tersebut,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri yang juga menjabat sebagai Ketua BNPP, Muhammad Tito Karnavian, turut menekankan pentingnya kolaborasi nasional dalam pembangunan kawasan perbatasan.

“Dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan ini,

Kita perkuat komitmen bersama untuk mewujudkan perbatasan negara sebagai halaman depan dan beranda negara yang maju serta menggambarkan kebanggaan wajah bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Mendagri Tito.

Humas Kemenko Polkam RI