Breaking News
Danrem 052/Wkr Pimpin Pam VVIP Kunjungan Kerja Wapres RI di Pulau Pramuka Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Sipil Terkait Penguatan Pengawasan dan Pembenahan Sistem Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Dengan Organisasi Kelompok Masyarakat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Kapolri diketahui telah menggelar rapat bersama seluruh pejabat utama pada Senin (17/11), dan salah satu keputusan pentingnya ialah pembentukan tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji detail putusan tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan tim Pokja akan berisi perwakilan dari Divisi Hukum hingga As SDM Polri untuk menyusun kajian cepat dan mendalam. “Polri membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut,” ujar Irjen Sandi di Mabes Polri. Menurut Sandi, Polri tidak akan bekerja sendirian. Tim Pokja akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkum HAM, Kemenkeu hingga MK untuk menyamakan persepsi dan mencegah multitafsir terhadap putusan tersebut. “Ini menyangkut banyak kementerian dan lembaga, jadi persepsi harus sama untuk menghindari multitafsir,” jelasnya. Sandi menegaskan, Polri menghormati sepenuhnya putusan MK dan akan menjalankannya sesuai amanat undang-undang. Isi Putusan MK MK sebelumnya mengabulkan sepenuhnya permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang diajukan dua pemohon. Dalam putusannya, MK menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan ketentuan tersebut sudah tegas dan tidak boleh dimaknai lain. “Mengundurkan diri atau pensiun adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian,” tegas Ridwan. Dengan putusan ini, seluruh penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tidak lagi dapat dilakukan tanpa pemenuhan syarat tersebut. Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional. Laksamana Sukardi

Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Sipil Terkait Penguatan Pengawasan dan Pembenahan Sistem

Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Sipil Terkait Penguatan Pengawasan dan Pembenahan Sistem

MJ. Jakarta — Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Selasa, 18 November 2025, di STIK-PTIK Lemdiklat Polri.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menghimpun gagasan serta rekomendasi mengenai penguatan reformasi institusi kepolisian agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, menyampaikan pentingnya penguatan sistem internal sebagai langkah mendukung profesionalitas Polri.

“Perbaikan dalam proses rekrutmen, pendidikan, pelatihan, dan meritokrasi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kualitas pelayanan kepolisian semakin meningkat,” ujarnya.

Ia juga menekankan relevansi penguatan Kompolnas sebagai mitra pengawasan eksternal yang membantu memperkuat akuntabilitas institusi.

Dari Centra Initiative, Dr. Al Araf menilai bahwa penyempurnaan tata kelola menjadi elemen utama dalam memperkuat kinerja Polri di masa mendatang.

“Meritokrasi dan pengawasan yang lebih transparan akan mendukung Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara optimal,” ucapnya. Ia berharap sinergi antara Polri dan lembaga pengawas eksternal dapat terus diperkuat.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, turut menyampaikan pandangan mengenai sejumlah isu yang banyak dirasakan masyarakat.

“Ada beberapa hal seperti penanganan laporan masyarakat, persoalan kedisiplinan, dan mekanisme pengawasan yang memerlukan perhatian khusus untuk penyempurnaan ke depan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa masukan ini dimaksudkan untuk memperkaya proses reformasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Ketua Umum NEFA, Dodi Ilham, memberikan catatan terkait pentingnya penguatan sistem pembinaan personel. “Pembenahan pada aspek rekrutmen, pendidikan, mutasi, serta mekanisme penghargaan dan sanksi merupakan bagian dari proses panjang reformasi yang telah didorong sejak lama,”jelasnya.

Ia juga menekankan kembali peran community policing sebagai pendekatan yang dapat mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus LSAM, Sandrayati Moniaga, menyoroti perlunya perhatian lebih pada aspek yang mendukung inklusivitas dan modernisasi institusi.

“Gender mainstreaming dan pembaruan di bidang digital penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik. Kami berharap seluruh proses reformasi dapat tetap berorientasi pada prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Audiensi ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong Polri semakin profesional, transparan, dan adaptif.

Berbagai masukan dari masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merumuskan langkah-langkah strategis ke depan.

Editor: Red