Breaking News
Danrem 052/Wkr Pimpin Pam VVIP Kunjungan Kerja Wapres RI di Pulau Pramuka Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Sipil Terkait Penguatan Pengawasan dan Pembenahan Sistem Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Dengan Organisasi Kelompok Masyarakat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Kapolri diketahui telah menggelar rapat bersama seluruh pejabat utama pada Senin (17/11), dan salah satu keputusan pentingnya ialah pembentukan tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji detail putusan tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan tim Pokja akan berisi perwakilan dari Divisi Hukum hingga As SDM Polri untuk menyusun kajian cepat dan mendalam. “Polri membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut,” ujar Irjen Sandi di Mabes Polri. Menurut Sandi, Polri tidak akan bekerja sendirian. Tim Pokja akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkum HAM, Kemenkeu hingga MK untuk menyamakan persepsi dan mencegah multitafsir terhadap putusan tersebut. “Ini menyangkut banyak kementerian dan lembaga, jadi persepsi harus sama untuk menghindari multitafsir,” jelasnya. Sandi menegaskan, Polri menghormati sepenuhnya putusan MK dan akan menjalankannya sesuai amanat undang-undang. Isi Putusan MK MK sebelumnya mengabulkan sepenuhnya permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang diajukan dua pemohon. Dalam putusannya, MK menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan ketentuan tersebut sudah tegas dan tidak boleh dimaknai lain. “Mengundurkan diri atau pensiun adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian,” tegas Ridwan. Dengan putusan ini, seluruh penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tidak lagi dapat dilakukan tanpa pemenuhan syarat tersebut. Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional. Laksamana Sukardi

Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Dengan Organisasi Kelompok Masyarakat

Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Dengan Organisasi Kelompok Masyarakat

MJ. Jakarta — Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11).

Sesi tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., selaku Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, yang kemudian memberikan keterangan kepada media melalui doorstop.

Dalam keterangannya, Prof. Jimly menjelaskan bahwa audiensi ini digelar sebagai bentuk keterbukaan dalam menyerap aspirasi masyarakat sipil.

“Alhamdulillah, Komisi Percepatan Reformasi Polri hari ini sengaja memberikan kesempatan untuk mengundang pihak-pihak yang sebelumnya telah mengirim surat permohonan audiensi Dan Alhamdulillah, semua masukan yang disampaikan—mulai dari NEFA, LSAM, Imparsial, dan beberapa organisasi lain—sangat konstruktif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa organisasi yang hadir merupakan para aktivis dan tokoh yang selama ini bergerak dalam isu HAM dan kemanusiaan.

“Mereka adalah tokoh-tokoh dan aktivis pergerakan HAM serta kemanusiaan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan bangsa dan negara, khususnya terkait percepatan reformasi Polri berdasarkan pengalaman mereka,” jelasnya.

Prof. Jimly menyampaikan bahwa masukan yang diberikan telah diterima dengan baik, namun masih perlu pendalaman untuk dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan.

“Kami mengapresiasi dan bahkan meminta agar dalam satu bulan ke depan masukan tertulis mereka diperdalam lagi. Kami berharap dapat lebih rinci, sekaligus menyertakan tawaran solusi, bukan hanya daftar masalah,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Komisi memberikan ruang bagi setiap organisasi untuk menghimpun pandangan lebih luas dari lingkungan mereka masing-masing.

“Apa yang nantinya kami rumuskan sebagai policy reform atau kebijakan baru harus benar-benar sesuai aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Melalui audiensi ini, Komisi berharap terbentuk sinergi positif antara Polri dan masyarakat sipil sehingga proses percepatan reformasi dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan partisipatif.

Editor: Red