MJ, JAKARTA – Kasus dugaan suap yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri Depok dalam pelaksanaan eksekusi perkara kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap peradilan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak selalu selesai pada putusan, tetapi sering muncul pada tahap pelaksanaannya.
Padahal sengketa telah berakhir setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Secara prinsip, pihak yang menang seharusnya segera memperoleh haknya. Namun dalam praktik,
Pelaksanaan putusan masih bergantung pada proses administratif yang kerap berjalan tanpa kepastian waktu.
Akibatnya, pihak yang telah memenangkan perkara tetap menghadapi ketidakpastian kapan haknya benar-benar dapat diwujudkan.
Kondisi ini kerap mendorong munculnya upaya mempercepat proses melalui jalur informal yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Karena itu, kasus PN Depok tidak cukup dibaca sebagai perkara suap semata, melainkan sebagai peringatan adanya celah dalam sistem pelaksanaan putusan perdata.
Pertanyaannya menjadi mendasar: apakah ini sekadar suap, atau terdapat situasi yang mendekati pemerasan dalam pelaksanaan eksekusi perkara?
Putusan Inkracht Tidak Selalu Menjamin Hak Terlaksana
Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya memastikan hak pihak yang menang segera terlaksana. Namun hal tersebut tidak selalu terjadi.
Putusan yang sudah inkracht tidak otomatis dapat dieksekusi. Pihak yang menang masih harus mengajukan permohonan eksekusi,
Yang kemudian melalui tahapan administratif sebelum pelaksanaan di lapangan dilakukan, sering kali tanpa kepastian waktu.
Masalah utama terletak pada tidak adanya batas waktu tegas kapan eksekusi harus dijalankan. Penundaan sering dibenarkan dengan alasan keamanan, konflik sosial,
Atau kendala teknis. Alasan tersebut dapat dipahami, tetapi tanpa standar waktu yang jelas, pihak yang menang tetap berada dalam ketidakpastian.
Di sinilah paradoks hukum perdata muncul: perkara telah selesai secara hukum, tetapi keadilan substantif belum tentu dirasakan.
Celah inilah yang membuat pelaksanaan putusan rentan berubah menjadi praktik suap atau bahkan pemerasan.
Celah Sistem Eksekusi yang Membuka Ruang Transaksi
Masalah eksekusi tidak hanya teknis, tetapi bersumber pada sistem yang masih menyisakan ketidakpastian. Tanpa batas waktu pelaksanaan, eksekusi sering bergantung pada kebijakan internal pengadilan dan diskresi pimpinan pengadilan.
Di lapangan, penundaan sering dibenarkan atas alasan keamanan atau konflik sosial. Namun tanpa standar waktu dan pengawasan yang jelas, pelaksanaan putusan mudah bergeser menjadi ruang negosiasi kepentingan.
Dalam kondisi seperti ini, hak yang telah diputuskan tetap bergantung pada proses administratif yang tidak pasti, sehingga eksekusi berisiko berubah menjadi sesuatu yang dapat dinegosiasikan atau dipercepat melalui transaksi tertentu.
Posisi Dilematis Pihak yang Memenangkan Perkara
Bagi pihak yang menang perkara, putusan pengadilan seharusnya menjadi akhir perjuangan hukum. Namun pelaksanaan putusan yang tertunda membuat hak tersebut belum tentu dapat segera dinikmati.
Ketidakpastian ini menempatkan pihak pemenang dalam dilema. Di satu sisi mereka hanya menuntut pelaksanaan haknya,
Tetapi di sisi lain proses yang tidak pasti sering menimbulkan anggapan bahwa eksekusi dapat dipercepat melalui jalur informal.
Tekanan inilah yang dalam beberapa kasus mendorong pihak yang menang mengambil langkah-langkah tertentu demi memperoleh haknya lebih cepat,
Meskipun berisiko menimbulkan persoalan hukum baru. Namun tekanan tersebut tetap tidak menghapus konsekuensi hukum apabila transaksi ilegal terjadi.
Selama pelaksanaan putusan tidak memiliki kepastian, potensi penyimpangan akan selalu menemukan ruangnya.
Suap atau Pemerasan? Menimbang Kualifikasi Hukumnya
Kasus seperti PN Depok memunculkan pertanyaan: apakah peristiwa tersebut merupakan suap atau mendekati pemerasan oleh pejabat yang memiliki kewenangan atas pelaksanaan eksekusi.
Suap terjadi ketika terdapat pemberian atau janji kepada pejabat untuk melakukan sesuatu terkait jabatannya. Sebaliknya,
Pemerasan terjadi ketika seseorang dipaksa menyerahkan sesuatu melalui ancaman atau tekanan sehingga tidak memiliki pilihan bebas.
Persoalannya menjadi: apakah pembayaran terjadi sebagai kesepakatan mempercepat proses, atau karena adanya tekanan bahwa hak tidak akan dijalankan bila permintaan tidak dipenuhi?
Dalam praktik, perkara seperti ini lebih mudah dikualifikasikan sebagai suap. Namun apabila pelaksanaan hak benar-benar bergantung pada pemenuhan permintaan tertentu,
Situasi tersebut dapat mendekati bentuk pemaksaan yang menjadi inti pemerasan.
Menutup Celah Sistem Eksekusi
Masalah ini tidak cukup diselesaikan melalui penindakan kasus per kasus. Tanpa pembenahan sistem, praktik serupa akan terus berulang.
Penetapan batas waktu pelaksanaan eksekusi menjadi langkah penting agar pelaksanaan putusan tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan administratif internal pengadilan.
Alasan penundaan juga perlu distandarkan dan didokumentasikan secara terbuka agar dapat diuji secara administratif.
Transparansi proses dan penguatan pengawasan internal maupun eksternal juga penting agar setiap penyimpangan dapat segera dikoreksi.
Namun pembenahan prosedur saja tidak cukup. Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara patut dipandang sebagai pelanggaran dengan bobot kesalahan lebih berat, mengingat aparat peradilan memegang mandat negara dan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, kepastian hukum tidak cukup diwujudkan melalui putusan pengadilan, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaannya. Tanpa eksekusi yang efektif dan tepat waktu, kemenangan di pengadilan kehilangan makna.
Selama celah ini masih ada, oknum aparat penegak hukum akan tetap memiliki ruang untuk memanfaatkannya, baik melalui praktik suap maupun tekanan yang pada hakikatnya mendekati pemerasan. (**)












