Oleh: Oryza Sativa, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Ada apa dengan mahasiswa? Baru-baru ini viral di sosial media berita adanya kasus pelecehan seksual di ruang digital dari sebuah kampus negeri ternama yaitu Universitas Indonesia (UI). Pelecehan seksual diduga dilakukan dalam grup chat mahasiswa. Dalam grup eksklusif tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh, vulgar yang merujuk kepada objektivitas tubuh teman maupun dosen perempuan.
Kasus pelecehan tersebut menyeret sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak UI melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak universitas juga menggelar sidang pada Senin,13 April 2026 yang berakhir hingga Selasa,14 April 2026 dini hari dengan mendatangkan 16 terduga pelaku pelecehan seksual.
UI menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Selain penegakan sanksi, UI memastikan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik.
Melihat situasi dan kondisi yang terus berkembang, pihak kampus Universitas Indonesia (UI) mengambil sikap tegas. Saat ini, pelaku tengah berada dalam proses penyidikan. Hal tersebut disampaikan Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M., selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI. Ia menjelaskan, “Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola dengan baik, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik.”
Ternyata kasus dari Mahasiswa UI ini hanyalah satu dari ratusan yang terjadi. Terbukti disaat kasus pelecehan masih menyita perhatian,muncul kasus baru yang bikin publik geram dengan ulah oknum mahasiswa yang katanya berpendidikan dan berada di kampus favorit lagi bergengsi.
Belum sempat publik bernapas lega, Duarrr! Giliran Himpunan Mahasiswa Tambang ITB mengguncang panggung media. Video lama dari 2020 tiba-tiba viral lagi, menampilkan puluhan calon insinyur tambang goyang Erika dengan lirik yang seronok dinyanyikan penuh semangat.
Kampus sejatinya tempat mencetak generasi unggul, melahirkan para pemikir yang memiliki tingkat kecerdasan lebih hingga menjadi ujung tombak kemajuan sebuah negara. Mirisnya yang muncul kepermukaan adalah dangkalnya moral anak bangsa karena terjebak pada konten mesum.
Dilansir dari BBC news, (14/04/2026), menurut Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.
Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual 46%, lalu diikuti kekerasan fisik 34%, dan perundungan 19% (Kompas.id, 14/4/2026)
Berbagai kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan di dunia pendidikan, menjadi bukti gagalnya konsep sistem kehidupan dan pendidikan saat ini. Sistem kehidupan yang diterapkan mengacu pada sekularisme. Menjauhkan manusia dari nilai-nilai agama diruang publik. Di kehidupan umum manusia dibiarkan leluasa berekspresi dan berbuat tanpa memedulikan batas-batas dan nilai agama. Mengonsumsi konten-konten porno, melakukan pelecehan seksual menjadi hal yang lumrah menafikan rasa malu dan salah.
Dangkalnya akidah dan minimnya pemahaman agama semakin membuka lebar ruang kebebasan, mengikis rasa malu dan kesadaran menundukkan pandangan. Pun demikian dengan sistem pendidikan. Out put pendidikan hanya berfokus pada sukses secara materi tidak menjadikan individu yang bertakwa.
Melihat kasus pelecehan seksual merambat liar, mati satu tumbuh seribu sebetulnya menjadi sinyal buruk tentang potret generasi ke depan. Alih-alih mencetak generasi emas, bisa-bisa yang muncul Indonesia suram. Apa lagi penanganan yang dilakukan bisa dimanipulasi dengan uang dan jabatan,sanksi yang diberikan pun sebatas sanksi sosial, sanksi akademik dan pemberhentian sebagai mahasiswa.
Bagaimana Islam memandang tentang kejahatan seksual dan solusinya? Islam secara tegas mengharamkan segala jenis kekerasan seksual. Hal ini termasuk dosa besar karena merendahkan martabat serta mendatangkan murka Allah. Secara preventif, Islam menekankan pengendalian hawa nafsu dengan menundukkan pandangan, menutup aurat dan membatasi interaksi pria dan wanita.
Islam memosisikan tindak kekerasan seksual termasuk perbuatan kriminal serius yang berarti harus dijatuhi sanksi tegas berupa hukuman qishas, ta’zir, atau pemberian diyat. Hal ini agar timbul rasa takut dan jera bagi para pelaku dan sekaligus penggugur dosa. Dengan sanksi yang tegas manusia akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan serupa. Hukum berjalan sesuai dengan aturan Islam dan di bawah naungan negara.[]




