Advokat Damianus Jefry Sagala Diduga Menjadi Korban Penganiayaan oleh Petugas Keamanan Gedung Noble House

Advokat Damianus Jefry Sagala Diduga Menjadi Korban Penganiayaan oleh Petugas Keamanan Gedung Noble House

MJ. Jakarta – Seorang advokat bernama Damianus Jefry Sagala baru-baru ini diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh petugas keamanan di Gedung Noble House, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, saat Damianus hendak menyampaikan surat somasi kedua kepada PT Kuehne Nagel Indonesia.

Menurut informasi yang diterima, Damianus mendatangi Gedung Noble House dengan tujuan melaksanakan tugas profesinya sebagai advokat. Ia membawa surat somasi kedua yang ditujukan kepada pihak PT Kuehne Nagel Indonesia. Namun, saat berada di area gedung, Damianus diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan setempat.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Advokat Damianus Jefry Sagala di Gedung Noble House, Jakarta Selatan

Dugaan penganiayaan terhadap advokat Damianus Jefry Sagala oleh petugas keamanan di Gedung Noble House, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Berikut kronologi lengkap kejadian tersebut:

Damianus tiba di Gedung Noble House dengan tujuan menyampaikan surat somasi kedua kepada PT Kuehne Nagel Indonesia. Ia menuju lantai 17 dengan menggunakan lift dari Basement 1, area yang dijaga oleh petugas keamanan dan membutuhkan akses khusus. Setibanya, Damianus disambut oleh seorang staf bernama Dani, yang memberitahukan bahwa permintaan Damianus akan diteruskan kepada staf lain bernama Menik.

Namun, setelah menunggu selama sekitar 40 menit, Damianus justru didatangi oleh tiga petugas keamanan. Dua di antaranya diduga sebagai pelaku utama yang meminta Damianus turun dengan paksa.

Damianus kemudian diarahkan oleh ketiga petugas keamanan menuju Basement 1 melalui lift. Di dalam lift, salah satu pelaku meminta Damianus untuk menyerahkan KTP-nya agar bisa difoto. Damianus menolak permintaan tersebut, tetapi bersedia menunjukkan KTP untuk diperiksa.

Kendati demikian, pelaku tetap memotret KTP Damianus tanpa izin. Merasa hak privasinya dilanggar, Damianus menyatakan keberatannya. Namun, pelaku menanggapi tindakan tersebut sebagai “perintah saya,” yang menambah ketegangan situasi.

Kejadian ini menuai reaksi keras dari kalangan hukum, yang mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap advokat yang tengah menjalankan tugasnya. Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap keamanan dan etika pelayanan di gedung perkantoran.

Penulis: ArthurEditor: Red