Aliansi Masyarakat Sumedang Gelar Aksi di DPP Golkar dan Mabes Polri, Tuntut Sidik Jafar Diproses Hukum

Aliansi Masyarakat Sumedang Gelar Aksi di DPP Golkar dan Mabes Polri, Tuntut Sidik Jafar Diproses Hukum

MJ. Jakarta – Aliansi Masyarakat Sumedang Menggugat Jilid II menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Partai Golkar dan Mabes Polri pada Jumat (4/10/2024).

Aksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti protes sebelumnya di Sumedang (30/9) terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Sidik Jafar, anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang baru dilantik sebagai Ketua DPRD periode 2024-2029.

“Kami hadir di sini untuk menegaskan bahwa ada indikasi tindak pidana hukum yang dilakukan oleh Sidik Jafar,” ujar Rizal Sutan Bagindo, Koordinator Lapangan aksi tersebut, saat memberikan keterangan kepada media.

Rizal menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai Sidik Jafar terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah, yang sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, mengatur tentang penggunaan atau pemalsuan surat palsu. “Kami menduga kuat adanya pemalsuan dokumen yang melibatkan Sidik Jafar,” tambahnya.

Selain itu, Rizal juga menyoroti dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sidik Jafar terkait transaksi pembelian rumah. Berdasarkan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023), yang mengatur tentang penipuan, Rizal menuduh Sidik Jafar menilap uang pembelian rumah dari PT Nicpati Karunia, yang hingga saat ini belum diproses oleh pihak berwenang.

“Direktur PT Nicpati Karunia telah melaporkan kasus ini, namun hingga saat ini Sidik Jafar belum dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian. Kami mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan Sidik Jafar diproses secara hukum,” tegas Rizal.

“Kami menduga Sidik Jafar terlibat kongkalikong dengan kepolisian guna menutupi dugaan tindak pidana hukum yang melibatkan dirinya,” ucap Rizal Sutan Bagindo.

Rizal juga mengingatkan bahwa tugas utama anggota DPRD mencakup fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Anggota DPRD bertanggung jawab dalam pembentukan peraturan daerah, pengelolaan anggaran daerah (APBD), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, anggota DPRD terikat oleh kode etik yang menuntut mereka menjaga norma, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga dalam menjalankan tugasnya. “Kami menduga bahwa Sidik Jafar telah melanggar kode etik tersebut, serta terlibat dalam tindak pidana. Demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, kami mendesak agar dugaan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ungkap Rizal.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memecat Sidik Jafar dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumedang.

2. Meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Sumedang, untuk segera memeriksa dan menahan Sidik Jafar atas dugaan penipuan dan penggelapan, sesuai pengaduan masyarakat.

3. Meminta KPU Sumedang, KPU Provinsi Jabar, dan Bupati Sumedang untuk mengkaji ulang pelantikan Sidik Jafar sebagai Ketua DPRD, karena dianggap tidak layak memimpin.

4. Menuntut Dewan Etik DPP Partai Golkar untuk memecat Sidik Jafar karena dinilai telah merusak citra partai dengan dugaan tindakannya.

5. Mendesak Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, untuk segera memerintahkan Dewan Kehormatan dan Dewan Etik Partai Golkar mengambil tindakan tegas terhadap Sidik Jafar.

Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Sidik Jafar serta harapan agar pemerintahan daerah berjalan dengan integritas tinggi tanpa adanya kecurangan.

Penulis: RiwanEditor: Red