Barisan Rakyat Jakarta Kritisi Proyek Reklamasi Jilid Dua di Ancol: Abaikan Lingkungan dan Masyarakat Pesisir

Barisan Rakyat Jakarta Kritisi Proyek Reklamasi Jilid Dua di Ancol: Abaikan Lingkungan dan Masyarakat Pesisir

MJ. Jakarta – Barisan Rakyat Jakarta (BARATA), melalui perwakilannya Ridwan Arsa, menyampaikan kritik tajam terhadap rencana proyek reklamasi jilid dua di kawasan Ancol yang dikelola oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Proyek ini direncanakan akan menelan belanja modal sebesar Rp2 triliun pada tahun 2024 dan dinilai mengabaikan tanggung jawab lingkungan serta sosial. Selain itu, proyek ini juga menuai kontroversi terkait ketidakjelasan payung hukum yang digunakan.

Dalam pernyataannya, Ridwan Arsa menekankan bahwa proyek reklamasi ini tidak hanya membahayakan ekosistem pesisir, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir, terutama para nelayan. Menurutnya, proyek ini merupakan kelanjutan dari kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta yang sebelumnya sudah mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

“Kami melihat reklamasi jilid dua Ancol ini tidak berbeda jauh dari proyek reklamasi 17 pulau yang dulu dihentikan. Meskipun fokusnya sekarang pada perluasan kawasan wisata, dampak negatif terhadap lingkungan sangat signifikan.

PT Pembangunan Jaya Ancol dan PJ Gubernur DKI Jakarta harus bertanggung jawab dan memastikan proyek ini dihentikan sementara, karena secara jelas akan merusak ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir,” tegas Ridwan. (17/9/24)

Ridwan juga mengkritisi penggunaan lumpur hasil pengerukan 13 sungai dan lima waduk di Jakarta sebagai bahan reklamasi. “Material pengerukan ini berisiko tinggi mencemari perairan Teluk Jakarta. Apalagi, proyek ini belum menunjukkan kajian lingkungan yang transparan dan komprehensif,” tambahnya.

Selain dampak lingkungan, Ridwan menyoroti ketidaksesuaian proyek ini dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. “Bapak Heru Budi Hartono, selaku PJ Gubernur DKI Jakarta, seharusnya memastikan bahwa setiap proyek besar seperti ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, proyek ini belum memiliki kejelasan hukum yang memadai, termasuk ketidakpatuhan terhadap UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir,” jelas Ridwan.

Barisan Rakyat Jakarta (BARATA) mendesak Heru Budi Hartono untuk segera mengambil sikap tegas dengan menghentikan proyek ini sampai ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dilakukan secara menyeluruh.

“Gubernur DKI Jakarta memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pembangunan di Jakarta, termasuk reklamasi, tidak hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi juga melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir yang rentan terdampak,” lanjut Ridwan.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa BARATA berencana menggelar aksi demonstrasi terkait masalah ini. “Kami sedang melakukan konsolidasi dengan aktivis lingkungan hidup se-DKI Jakarta dan akan melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota dan Kantor PT Pembangunan Jaya Ancol,” tambahnya.

Dalam kesimpulannya, BARATA menuntut agar proyek reklamasi ini dihentikan sementara hingga ada kajian yang lebih mendalam, melibatkan masyarakat, terutama nelayan, serta pakar lingkungan independen.

“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan mendesak PJ Gubernur untuk bertindak sesuai dengan prinsip keadilan lingkungan dan keberlanjutan,” tutup Ridwan Arsa.

Editor: Red