MJ. Jakarta – Mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelolaan perizinan bangunan di wilayah DKI Jakarta seharusnya mengutamakan transparansi, integritas, dan pelayanan publik yang bersih. Namun, sejumlah laporan dari pemilik bangunan dan kontraktor menunjukkan indikasi praktik yang tidak sesuai aturan, khususnya di Kecamatan Koja.
Dugaan ini melibatkan oknum petugas atas nama Desy Meilayanti (NIP: 1972052771998032004) dan Raden/Deden Jaya Rahmat (NIP: 197905172009041004). Kedua nama tersebut kerap disebutkan sebagai pihak yang mengurus perizinan dengan meminta anggaran tambahan dalam jumlah besar dari pemohon. Hal ini berpotensi menjadikan perizinan sebagai ladang bisnis dan bentuk gratifikasi.
Lebih parah lagi, ditemukan kasus penerbitan izin yang tidak resmi atau ilegal, seperti dokumen PBG hasil editan PDF, yang jelas-jelas melanggar hukum dan masuk dalam ranah penyalahgunaan jabatan. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kredibilitas pemerintah daerah.
Pada hari Selasa, 19 November 2024, tim investigasi yang terdiri dari YH dan awak media MM mendatangi kantor Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk meminta klarifikasi dari salah satu oknum petugas, Raden/Deden Jaya Rahmat, terkait sejumlah temuan perizinan bermasalah. Saat berada di ruangannya, oknum tersebut tidak dapat memberikan jawaban atau klarifikasi atas data-data bermasalah yang dimaksud.
Salah satu temuan mencolok adalah proyek besar di Jalan Villa Permata Gading Blok 1 No. 22, Kelurahan Tugu Selatan, yang jelas tidak memiliki izin resmi. Proyek ini sebelumnya telah dikenakan segel merah, namun segel tersebut ditutupi dengan triplek oleh oknum petugas, seolah-olah untuk menyembunyikan status ilegalnya.
Selain itu, temuan lain dari sumber CRM/JAKI PTSP menunjukkan:
1. Mandor Henri di Jalan Jamrud No. 54, Kelurahan Tugu Selatan menggunakan dokumen PBG palsu, di mana nomor banner perizinannya tidak terdaftar.
2. Proyek di Jalan Menteng Terusan No. 76, Kelurahan Lagoa, izin proyeknya disembunyikan di dalam ruangan kantor Kecamatan Koja, yang menurut informasi dari CRM DPMPTSP juga tidak terdaftar.
3. Klinik di Jalan Menteng Terusan, Kelurahan Lagoa, serta proyek-proyek di Jalan Muncang Raya, Jalan Plumpang Raya Semper di samping Pengadilan Agama, dan Family Mart di Jalan Langsat 5, Kelurahan Semper, semuanya dilaporkan tidak memiliki izin. Bahkan, ada dugaan bahwa pembangunan ini juga menghindari pajak dan tidak memiliki izin reklame, dengan modus “koordinasi/gratifikasi/ pungli.”
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, oknum Raden/Deden Jaya Rahmat tidak hanya gagal memberikan data resmi dari databasenya, tetapi juga menunjukkan sikap yang tidak profesional. Dalam pertemuan tersebut, oknum petugas ini diduga bersikap agresif, berteriak-teriak, bahkan nyaris melakukan tindakan fisik dengan mengajak adu pukul, layaknya preman pasar. Perilaku ini semakin memperburuk citra pelayanan publik di Kecamatan Koja dan mencerminkan ketidakmampuan dalam mempertanggungjawabkan tugas serta jabatan yang diembannya.
YH, Sekretaris Jenderal LBH Peduli Hukum dan HAM (PHH) DKI dan anggota Badan Advokasi Indonesia, dengan tegas menyatakan, “Kami tidak akan mundur dan tidak takut dengan oknum bejat seperti ini. Dasar kami jelas, berbasis data, dan bekerja sesuai mekanisme serta SOP. Namun faktanya, petugas seperti Deden ini tidak pernah memakai seragam ASN dan selalu tampil dengan pakaian santai. Bahkan, banyak bisik-bisik tentang adanya indikasi setoran gelap yang melibatkan oknum lain di lingkup Kasudin Tata Ruang.”
YH juga mempertanyakan kinerja petugas tersebut yang diduga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan kode etik ASN. Selain itu, oknum lain seperti Desy Meilayanti, yang menjabat sebagai Kasie/Kasatpel Citata, disebutkan tidak pernah hadir di ruang kerjanya selama dua minggu tanpa keterangan resmi.
Dalam kunjungan pada hari Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapati bahwa ruang Cipta Karya dan Tata Ruang kosong tanpa pelayanan publik. Beberapa proyek bermasalah yang ditemukan antara lain:
1. Proyek di Jalan Villa Permata Gading Blok 1 No. 22, Kelurahan Tugu Selatan, di mana segel merah ditutupi triplek oleh oknum petugas.
2. Mandor Henri di Jalan Jamrud No. 54, yang menggunakan PBG palsu, dengan nomor banner yang tidak terdaftar menurut CRM/JAKI PTSP.
3. Klinik dan proyek-proyek di Jalan Menteng Terusan, Jalan Muncang Raya, Jalan Plumpang Raya Semper, serta Family Mart di Jalan Langsat 5, semuanya tidak memiliki izin dan diduga menghindari pajak.
“Ikan Busuk Dimulai dari Kepalanya”
Ketua LBH PHH DKI, Fauzyah Maharany, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga KPK Nusantara DKI dan beberapa organisasi lainnya, dengan tajam mengkritik, “Kalau kepala sudah busuk, maka jaringan di dalamnya ikut rusak. Kasus Desy Meilayanti adalah bukti nyata, di mana ia tidak pernah hadir untuk mempertanggungjawabkan tugasnya. Kepala yang busuk harus segera dibuang dan diganti dengan orang yang lebih amanah.”
Kerugian Negara dan Dugaan Gratifikasi
Banyaknya data bermasalah ini diyakini merugikan negara, termasuk potensi hilangnya pendapatan daerah dari pajak dan SKRD yang hanya masuk ke kantong pribadi oknum petugas. Bahkan, sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang mandek selama sebulan menjadi alasan banyaknya aduan masyarakat, karena tidak bisa dibukanya scan barcode resmi PBG yang seharusnya menjadi penentu legalitas.
“Harapan kami, KPK, Komisi D DPRD, dan Kementerian PUPR benar-benar serius dalam mengawasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ini, bukan hanya formalitas atau sekadar wacana. Banyak masalah yang sudah tercium oleh publik, dan ini harus menjadi perhatian utama,” tambah Fauzyah.
Ketika dihubungi, Camat Koja Samsu Rizal Khadafi dan petugas Tata Ruang lainnya tidak memberikan tanggapan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkup Kecamatan Koja.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawal kebijakan publik dan melaporkan dugaan korupsi agar keadilan dapat ditegakkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Koja maupun dinas terkait.