MJ. Jakarta – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah menyesalkan masih bertugasnya oknum polisi Polres Depok berpangkat IPDA yang diduga menjadi pelaku perkosaan terhadap LA seorang Wanita berusia 35 Tahun.
“Langkah yang kami lakukan dengan melaporkan oknum tersebut di Propam Polda Metro Jaya tak membuahkan hasil. Padahal kasus ini sudah kamu laporkan sejak akhir tahun 2023 lalu” kata Iskandarsyah dalam keterangannya, Selasa (29/10).
Dia mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan dugaan pemerkosaan ini kepada Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam, sampai Kapolda Metro Jaya, tapi proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) belum terealisasi.
“Kasus ini sudah kami layangkan ke Polres Bogor karena memang TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada di wilayah hukum Polres Bogor, sejauh ini Polres Bogor manangani kasus ini dengan baik, permasalahnnya adalah bagaimana menjerat terlapor karena masih status sebagai anggota Polri aktif, jadi harus dipecat dahulu baru ditangani proses pidumnya layaknya masyarakat biasa,” tegas Iskandar.
Lebih lanjut, dia mengatakan sangat kecewa dengan kasus ini kalau memang masih tak bergerak juga maka pihaknya akan mengadukan langsung kasus ini kepada Presiden.
“Kalau hanya sanksi Demosi selama lima tahun dan dipatsukan selama 30 hari yang diberikan, maka ditakutkan ada korban-korban berikutnya. Kacau Polri kalau seperti ini,” tegasnya.
Diketahui kasus ini bermula dari akhir tahun 2023 dimana saat itu Korban LA bertemu dengan oknum polisi yang diduga melakukan tindakan perkosaan. Saat itu korban bertemu di Polres Depok untuk menengahi kasus Narkotika yang ada di dapilnya.
Korban lalu berkenalan dengan sosok berpangkat IPDA tersebut, beberapa kali bertemu sosok berpangkat IPDA itu mengajak korban untuk bertemu kembali tanpa mengajak siapapun.
Hingga akhirnya kejadian dugaan perkosaan tersebut terjadi pada 10 November 2023 saat korban diajak makan siang bersama di Upper Clift Sentul, namun seusai makan siang korban justru dibawa pelaku ke Kedaton 8 Hotel. Saat itu pelaku mengancam korban menggunakan pistol dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
Gilanya aksi itu tak hanya dilakukan sekali aksi selanjutnya dilakukan pelaku pada tanggal 3-5 Desember 2023 dan juga pada akhir Desember lagi-lagi dengan mggunakan ancaman pistol.
Atas dasar itulah Iskandar meminta Kapolri selaku pimpinan tertinggi Polri bisa memberikan atensi lebih atas kasus ini. “Jangan dibuat kasus ini kasus remeh temeh,” kata Iskandar menutup wawancaranya