Fhoto: Ilustrasi
MJ. Jakarta – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berinisial YS (52) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur. Menurut sumber yang terpercaya, kejadian tersebut melibatkan korban berinisial S (17), anak dari terduga pelaku.
Korban mengaku sering dipaksa menemani ayahnya tidur bersama di kamar dengan alasan rasa kangen atas kehilangan almarhumah ibunya yang sudah wafat pada, 18 Juli 2024 lalu. Kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Untuk diketahui, pelecehan seksual merupakan istilah yang mencakup cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan serangan seksual. Istilah ini merujuk pada tiga kategori perilaku yang tidak dibolehkan, salah satunya adalah pemaksaan seksual, yang secara hukum dikenal sebagai “pelecehan quid pro quo.”
Istilah ini mengacu pada upaya, baik secara implisit maupun eksplisit, untuk membuat suatu kondisi tertentu, seperti pekerjaan atau hubungan profesional, bergantung pada perilaku seksual.
Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, baik secara moral maupun hukum. Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus serta memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum, dukungan psikologis, dan pendampingan yang memadai untuk mengatasi dampak dari kejadian yang dialaminya.
Skenario klasik seperti “tidur dengan saya atau kamu dipecat” merupakan contoh nyata dari pemaksaan seksual. Perilaku semacam ini adalah salah satu bentuk pelecehan seksual yang paling umum dikenal, di mana pelaku memanfaatkan posisi atau kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum.
Hingga saat ini, tim redaksi masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini. Tim redaksi berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini dan menyediakan informasi yang akurat dan terkini.