BNN Kota Tangerang Bersama BPOM Gelar Sidak di Pasar Sentiong

BNN Kota Tangerang Bersama BPOM Gelar Sidak di Pasar Sentiong

MJ. Tangerang – Dalam rangka pengawasan terhadap bahan pangan dan obat-obatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang bersama Tim Koordinasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang gelar kegiatan Intensifikasi, Jumat, 29 November 2024.

Kepala BNN Kota Tangerang, Dr. Josephine Vivick Tjangkung mengungkapkan, bahwa
kegiatan tersebut merupakan agenda Pengawasan Obat dan Keamanan Pangan di Pasar pada tahun 2024 yang berkolaborasi antar stakeholder di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Obat dan Kemanan Pangan di Pasar ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan demi menjaga keamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi makanan ataupun obat-obatan,” ungkapnya.

Dirinya juga menerangkan, kegiatan Intensifikasi pengawasan dengan melakukan pemeriksaan obat-obatan kepada toko kelontong, toko kosmetik, dan apotik di Pasar Sentiong dan beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan informasi bagi pedagang dan masyarakat tentang bahaya apabila mengkonsumsi obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan,” terang Vivick Tjangkung.

Pada kesempatan tersebut, kegiatan pemeriksaan di Pasar Sentiong dilakukan pada lima toko/kios kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari. Dan terdapat total delapan toko/kios yang didatangi meliputi lima toko/kios kelontong di Pasar Sentiong, serta dua toko kosmetik dan satu apotik di daerah sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Balaraja.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap lima toko/kios kelontong di Pasar Sentiong, ditemukan satu toko/kios yang menjual obat-obatan yang termasuk dalam obat keras (Tetracyclin HCL dan Ponstan) serta obat-obatan yang tidak terdaftar dalam BPOM (Obat Asam Urat) dan satu toko/kios kelontong yang menjual obat-obatan yang tidak terdaftar dalam BPOM (Obat Sakit Gigi dan Obat Flu Tulang Merah).

Dari seluruh hasil temuan obat dilakukan pemusnahan di Pasar Sentiong dengan disaksikan oleh BNN Kota Tangerang, BNK Tangerang, Dinkes Kabupaten Tangerang BPOM Tangerang Raya, Babinsa, Babinkamtibnas, Satpol PP, Pengelola Pasar, dan pemilik/penjaga toko,” jelas Vivick Tjangkung menambahkan.

Setelah pemeriksaan di Pasar Sentiong, dilakukan pemeriksaan kepada dua toko kosmetik dan satu apotik di sepanjang jalan Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Ia juga menyebut, dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu apotik yang menjual obat – obatan golongan obat keras (antibiotik) yang kemudian dilakukan pemusnahan terhadap temuan obat-obatan tersebut. Selain itu, terdapat apotik yang tidak memiliki izin apotik dan tidak terdapat Apoteker Penanggungjawab Tenaga Teknis Kefarmasian.

“Dari hasil pemeriksaan di apotik tersebut ditemukan obat-obatan yang telah kadaluarsa, dan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, serta obat-obatan golongan keras yang dijual tanpa izin. Sebagai bentuk tindak lanjut, seluruh temuan obat-obatan dilakukan pemusnahan dan penjaga toko diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak membuka apotik tersebut hingga perizinannya telah terpenuhi,” tehasnya..

Dalam kegiatan, proses pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir dapat berjalan dengan lancar dan tertib serta diapresiasi masyarakat.

“Semoga kedepannya, kegiatan- seperti ini akan terus dilakukan dan dapat diikuti di daerah-daerah lainnya di wilayah Propinsi Banten,” tandasnya.

Kegiatan lintas sektor tersebut juga dihadiri Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Balai POM Tangerang, Babinsa, Babinkamtibnas, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Camat Balaraja, dan Pengelola Pasar Sentiong.

Penulis: TimEditor: Red