CERI Apresiasi Respons Cepat DPR Terkait Sengketa Lahan dengan Anak Usaha Wilmar

CERI Apresiasi Respons Cepat DPR Terkait Sengketa Lahan dengan Anak Usaha Wilmar

MJ. Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Wakil Ketua DPR RI Dr. Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman atas respons cepat mereka terhadap pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan dengan PT Pratama Khatulistiwa, anak usaha Wilmar International Ltd.

“Luar biasa perhatian Pak Dasco dan Pak Habiburokhman serta rekan-rekan lainnya. Kami belum pernah melihat Pimpinan DPR sebelumnya yang begitu cepat dalam merespons pengaduan masyarakat. Ini adalah angin segar bagi pencari keadilan di tanah air. Sekali lagi kami memberikan apresiasi yang tinggi,” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis siang, Komisi III telah menerima penjelasan dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri mengenai dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat, yang dialami oleh keluarga Weldi Sumantri.

Komisi III DPR RI juga meminta Kabid Propam Polda Kalimantan Barat untuk mengevaluasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Laporan Polisi Nomor: L/K/167/IX/2005 tertanggal 15 September 2005. Selain itu, Komisi III meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan kode etik profesi Polri oleh oknum Polda Kalimantan Barat yang diduga menerima suap dari PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk menerbitkan SP3.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendukung upaya mediasi antara Weldi Sumantri dan PT Bumi Pratama Khatulistiwa mengenai tuntutan ganti pelepasan hak atas lahan serta kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun. DPR juga akan memanggil PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk membahas penyelesaian sengketa ini dalam waktu dekat.

Pada 17 Maret 2025, Weldi Sumantri telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan DPR RI serta sejumlah pejabat terkait.

“Alhamdulillah, gayung bersambut. Permohonan tersebut langsung direspons oleh Pimpinan DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, hingga akhirnya terbit rekomendasi Komisi III ini,” kata Yusri.

Dalam suratnya kepada Presiden, Weldi mengungkapkan bahwa selama 23 tahun ia dan keluarganya berjuang mencari keadilan terkait kepemilikan lahan mereka. Namun, upaya yang telah dilakukan belum membuahkan hasil.

“Kami selaku ahli waris dan seluruh keluarga Bapak H. Abdulah bin H. Abdul Razak Alm kini hidup dalam penderitaan, tanpa pekerjaan dan penghasilan, karena kebun karet produktif kami telah diserobot dan diubah menjadi perkebunan sawit oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak usaha Wilmar Group Internasional,” ujar Weldi.

Dalam surat tersebut, Weldi juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui jalur mediasi atau win-win solution sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga berharap dapat bernegosiasi langsung dengan CEO Wilmar International Ltd yang berbasis di Singapura.

“Kami mengajukan tuntutan ganti pelepasan dan kompensasi pemakaian lahan sebesar Rp576.576.000.000,-,” ungkap Yusri mengutip pernyataan Weldi dalam surat tersebut.

Dengan adanya dukungan dari DPR RI, CERI berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak sengketa lahan.

Penulis: TimEditor: Red