MJ. Jakarta – Kasus penganiayaan berat menimpa seorang pria bernama R. Donny Harsono (65), yang bekerja sebagai karyawan swasta. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Ciracas melalui Laporan Polisi No: LP/B/159/IX/2024/SPKT/SEK.CRS/RES JAKTIM/PMJ pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, insiden penganiayaan terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di depan Masjid Nurul Amanah, yang terletak di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Korban, yang berdomisili di Jl. Raya Bambu Petung, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Ladik. Motif dan kronologi kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Hingga saat ini, petugas telah mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian dan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku. Korban telah menerima perawatan medis, sementara penyidik berupaya untuk mengungkap lebih jelas latar belakang insiden tersebut.
Kronologi kejadian berawal saat pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung marah-marah kepada korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mencoba menusuk korban. Meski korban sempat menghindar dan membalas dengan pukulan, pelaku akhirnya berhasil melukai bagian kepala korban menggunakan pisau tersebut.
Akibat serangan tersebut, R. Donny Harsono mengalami luka sobek di kepala dan langsung dilarikan ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menerima perawatan, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ciracas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, Dian Wibowo, SH, mengungkapkan bahwa penyidik Polsek Ciracas telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelaku kasus yang hingga kini masih bebas berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. Dalam wawancara dengan tim investigasi media, Dian mengungkapkan keprihatinannya karena pelaku masih terlihat berbaur dengan masyarakat sekitar, termasuk di lingkungan sekolah, tanpa menunjukkan rasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.
Menurut informasi yang diterima tim investigasi, pelaku tampak menyepelekan proses hukum yang sedang berjalan. Ia bahkan berasumsi bahwa pihak kepolisian tidak akan menangkap atau memproses dirinya. “Pelaku seolah menantang kepolisian, merasa tidak tersentuh, dan belum ada tindakan dari pihak berwajib di wilayah TKP,” ungkap Dian.
Sikap pelaku ini memicu kemarahan warga sekitar, terutama keluarga korban yang merasa geram melihat pelaku masih bebas tanpa tersentuh hukum. Mereka meminta kepolisian, khususnya penyidik Polsek Ciracas, segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Keluarga korban berharap penyidik Polsek Ciracas segera menangkap pelaku dan memproses laporan yang telah diajukan oleh korban dan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut,” tambah Dian.
Keluarga korban juga berharap tindakan tegas dari kepolisian dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mengingatkan pentingnya mematuhi proses hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Laporan yang diajukan kepada Polsek Ciracas tersebut diharapkan segera mendapat perhatian dan penanganan serius demi keadilan bagi korban dan keluarga serta keamanan warga sekitar TKP.