Diduga Bawa Gas Subsidi Ilegal, Mobil Pickup di Jl. Raya Bomang Dicurigai

Diduga Bawa Gas Subsidi Ilegal, Mobil Pickup di Jl. Raya Bomang Dicurigai

MJ.  Bogor – Tim awak media yang melintas di Jl. Raya Bojonggede-Kemang (Bomang) mencurigai sebuah mobil Suzuki Pickup warna silver dengan nomor polisi F 8537 HV yang membawa tabung gas elpiji 3 kg dalam jumlah banyak. (22/2).

Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut menyatakan bahwa gas tersebut milik Dipo dan akan dikirim ke Ciseeng ke tempat seseorang bernama Gugun.

Dari hasil pantauan di lokasi, tabung gas elpiji tampak tersusun rapi dan terikat dengan baik. Namun, yang menjadi perhatian adalah mobil tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan, dan sopir tidak dapat menunjukkan surat jalan atas pengangkutan gas subsidi tersebut, meskipun tabung dalam kondisi terisi penuh.

Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi Berdasarkan temuan ini, kuat dugaan bahwa gas subsidi tersebut akan digunakan untuk praktik oplosan. Hal ini semakin diperkuat dengan tidak adanya dokumen resmi yang dapat ditunjukkan oleh sopir, serta kendaraan yang digunakan tidak memiliki identitas sebagai agen atau distributor resmi elpiji 3 kg.

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah menerapkan aturan baru terkait distribusi gas elpiji subsidi 3 kg. Berdasarkan kebijakan tersebut, gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi dijual secara eceran di pengecer, tetapi hanya boleh didistribusikan melalui pangkalan resmi Pertamina.

Aturan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg

1. Pembeli wajib menunjukkan KTP

2. Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika dugaan penyalahgunaan ini terbukti, maka praktik tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini perlu menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim awak media akan terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, guna memastikan kejelasan distribusi gas subsidi di wilayah tersebut.

Regulasi Terkait Distribusi LPG Subsidi:

Perpres Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Menegaskan bahwa LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Perpres 104/2007 terkait distribusi LPG subsidi.

Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi.

Peraturan Menteri Keuangan: Menetapkan tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG 3 kg.

Penulis: TimEditor: Red