MJ. Jakarta â Redaksi media online Reportasexpost.com mendapatkan teror dari orang tak dikenal (OTK) melalui pesan suara dan chat WhatsApp setelah mempublikasikan berita berjudul “Stt.. Diduga Puffin SPA & Massage Tawarkan Praktik Prostitusi di Jakarta Utara.”
Teror tersebut berisi ancaman dan intimidasi yang mengarah pada keselamatan tim redaksi. Dalam salah satu pesan suara, pelaku mengatakan, “Jangan ganggu-ganggu tempat kami. Puffin SPA & Massage itu tempat cari makan kita. Saya dan anak buah tunggu Bung datang ke sini, ke kawasan Gading Indah, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kita ketemu.”
Pesan tersebut disampaikan dengan nada kasar dan intimidatif. Dari ciri-ciri yang terlihat di foto profil WhatsApp, pelaku diduga berkulit hitam dengan logat khas daerah timur Indonesia. Tidak hanya satu, ada dua akun WhatsApp yang diketahui melakukan teror kepada redaksi.
Merasa terancam dengan adanya ancaman ini, redaksi Reportasexpost.com berencana untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Mereka telah mengumpulkan bukti-bukti berupa pesan suara dan chat yang diterima dari pelaku untuk mendukung proses hukum.
Pasal-pasal yang mengatur pengancaman dalam hukum pidana adalah:
– Pasal 29 UU 1/2024: Mengatur pengancaman melalui media elektronik, yaitu mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
– Pasal 335 KUHP: Mengatur pengancaman, termasuk pengancaman yang dilakukan oleh atasan terhadap karyawannya.
– Pasal 448 UU 1/2023: Mengatur pengancaman, termasuk pengancaman yang dilakukan oleh atasan terhadap karyawannya.
– Pasal 336 KUHP: Mengatur pengancaman dengan kekerasan.
– Pasal 449 UU 1/2023: Mengatur pengancaman dengan kekerasan.
– Pasal 369 ayat (1) KUHP: Mengatur pengancaman sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan.
Kasus ini menyoroti tantangan yang masih dihadapi oleh media dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Intimidasi semacam ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers yang seharusnya dilindungi. Redaksi Reportasexpost.com berharap pihak berwajib dapat segera mengusut kasus ini agar para pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.