Diduga Diperlakukan Tidak Adil, Keluarga Pasien RSUD Menggala Pertanyakan Prosedur Pengaktifan BPJS

Diduga Diperlakukan Tidak Adil, Keluarga Pasien RSUD Menggala Pertanyakan Prosedur Pengaktifan BPJS

MJ. Tulang Bawang, Lampung – Polemik terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terkait pemindahan pasien dalam kondisi kritis dari ruang ICU ke ruang rawat inap kelas 3. Keputusan tersebut menuai protes dari pihak keluarga pasien, karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi medis yang belum stabil.

Andreyadi, adik kandung pasien almarhum Hendrik yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPWI Tulang Bawang, menyampaikan bahwa pemindahan dilakukan tanpa kejelasan status jaminan kesehatan pasien. “Pasien dipindahkan dari ruang ICU ke ruang rawat inap dalam keadaan kritis, belum sepenuhnya pulih dan sadar,” ujarnya, Sabtu (12/4/2025).

Menurut keterangan Andreyadi, pihak RSUD Menggala berdalih bahwa pemindahan dilakukan untuk menghindari pembengkakan biaya rumah sakit. Mereka menyebut obat dan penanganan dokter tetap sama, hanya berbeda kelas ruang perawatan. Namun, status penggunaan BPJS pasien belum jelas, apakah menggunakan jalur umum atau ditanggung BPJS.

Sementara itu, keluarga pasien mengaku telah berupaya keras mengurus pengaktifan BPJS melalui Dinas Kesehatan Tulang Bawang, namun prosesnya dinilai sangat lamban dan berbelit. Salah satu oknum petugas berinisial EL disebut memberikan informasi bahwa BPJS Mandiri membutuhkan waktu 14 hari untuk aktif, sedangkan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) memerlukan waktu hingga satu bulan.

Namun ironisnya, terdapat kasus lain yang berbeda, di mana pengurusan BPJS mandiri dapat segera diproses setelah adanya perintah langsung dari Wakil Bupati Tulang Bawang, Bapak Hamka. Hal ini memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga almarhum Hendrik. “Apa bedanya mereka dengan saya? Saya mengurus langsung dengan Kadis Kesehatan, Bapak Patoni, tapi malah terkesan dipersulit,” ujar Andreyadi.

Upaya keluarga pasien untuk meminta bantuan langsung kepada Kadis Kesehatan bahkan berujung pada dugaan pemblokiran komunikasi melalui WhatsApp. Ketika mendatangi rumah pribadi EL, keluarga korban mendapat penolakan keras. “Itu urusan kantor, jangan bawa ke rumah,” kata EL sebagaimana disampaikan oleh keluarga korban.

Lebih jauh lagi, Ketua DPD LBH PKR, Joni Sanjaya, yang turut mendampingi proses pengurusan BPJS, merasa diintimidasi melalui pesan WhatsApp oleh EL. “Banyak benar yang kamu urusin di sini,” demikian kutipan pesan tersebut.

Joni membantah keras tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah mengurus untuk pribadi, saya hanya mendampingi keluarga pasien,” tegasnya.

Menurut pantauan di lapangan, masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengaktifkan BPJS, terutama dalam kasus darurat. Salah satunya adalah syarat administratif yang kompleks seperti hasil diagnosa dokter dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan kecamatan.

“Pasien harus benar-benar sakit dulu baru bisa dapat pelayanan. Padahal ini darurat,” kata Andreyadi. Ia berharap ada perbaikan serius dalam sistem pelayanan BPJS dan perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat, tanpa perlu intervensi pejabat tertentu.

(Bersambung…)

Penulis: AntoniEditor: Red