Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria di Mesuji Ditangkap Polisi saat Penggerebekan di Rumahnya

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria di Mesuji Ditangkap Polisi saat Penggerebekan di Rumahnya

MJ. MESUJI – Seorang pria berinisial IS (32) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji setelah rumahnya di Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, digerebek pada Selasa (22/4/2025).

IS yang diketahui merupakan warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy, S.H., M.H., membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Wiralaga II,” ujar IPTU Andy dalam keterangan tertulis yang diterima MJ.id pada Rabu (23/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,92 gram yang disimpan di dalam sebuah botol di kamar tersangka.

Selain sabu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp150.000 dan empat unit ponsel berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Andy.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: AntoniEditor: Red