MJ. Pematang Siantar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, yang menilai pengelolaan parkir oleh Dishub tidak hanya tidak optimal, tetapi juga amburadul dan berpotensi menjadi ladang korupsi berjamaah.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (17/5/2025), Henderson menyampaikan bahwa sistem pengelolaan parkir di Kota Pematang Siantar selama ini belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alih-alih menjadi sumber pemasukan, potensi pendapatan dari sektor parkir justru disebut mengalami kebocoran tanpa pengawasan yang jelas.
“Pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Pematang Siantar hari ini adalah bentuk kegagalan tata kelola yang akut. Tidak ada transparansi, tidak ada akuntabilitas. Uang parkir mengalir entah ke mana. Ini membuka ruang sangat lebar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Henderson.
Dishub Dinilai Anti Tender dan Anti Perubahan
Henderson menyoroti bahwa Dishub terkesan menolak perubahan dengan tetap mempertahankan sistem pengelolaan manual tanpa proses tenderisasi yang terbuka dan kompetitif. Menurutnya, sistem tender adalah keniscayaan dalam membangun tata kelola parkir yang profesional dan transparan.
Ia menjabarkan sejumlah manfaat dari penerapan sistem tender:
Meningkatkan PAD: Tarif parkir bisa diatur rasional dan operator diwajibkan menyetor ke kas daerah sesuai kontrak.
Profesional dan Efisien: Tender memungkinkan pihak berkompeten mengelola parkir secara maksimal.
Mencegah Korupsi: Adanya jejak digital dan mekanisme audit mengurangi ruang praktik kotor.
Dorong Investasi Infrastruktur: Swasta terdorong membangun fasilitas parkir yang modern dan terintegrasi teknologi.
Layanan Publik Meningkat: Operator yang profesional akan mengedepankan pelayanan, bukan sekadar retribusi.
Dasar Hukum: Transparansi Adalah Kewajiban
Henderson juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir harus tunduk pada regulasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan transparan.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – menjamin hak masyarakat atas layanan yang berkualitas dan bebas pungli.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 – membuka peluang kerja sama pengelolaan sektor publik melalui mekanisme tender.
4. Permendagri No. 19 Tahun 2017 – mendorong optimalisasi aset daerah seperti lahan parkir untuk peningkatan ekonomi daerah.
Tudingan Parkir Ilegal dan Setoran Gelap
DPP KOMPI B juga mencium adanya praktik liar dalam pelaksanaan parkir di lapangan. Banyak juru parkir disebut tidak terdaftar secara resmi, namun tetap menarik pungutan dari pengguna jalan.
“Ini bukan rahasia lagi. Parkir di Siantar adalah lahan basah yang selama ini dibiarkan liar. Dishub gagal menertibkan, bahkan cenderung melindungi praktik gelap itu,” ujarnya.
Lebih jauh, Henderson menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mengaudit serta menyelidiki tata kelola retribusi parkir di Kota Pematang Siantar.
Desakan Evaluasi Total dan Digitalisasi Sistem
Untuk itu, DPP KOMPI B mendesak Wali Kota Pematang Siantar agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir dan mengambil langkah konkret sebagai berikut:
– Menghentikan sistem pengelolaan manual oleh Dishub.
– Melaksanakan lelang terbuka bagi pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yang kompeten.
– Menerapkan sistem parkir digital dan pembayaran nontunai.
– Membuka akses pengawasan publik melalui portal transparansi.
“Parkir adalah urat nadi PAD yang selama ini disia-siakan. Sudah waktunya praktik kotor ini dibongkar. DPP KOMPI B siap mengawal dan mendesak perubahan nyata. Jangan biarkan kota ini terus dijajah oleh mafia parkir,” tutup Henderson dengan nada lantang.






