MJ. Pematang Siantar – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) serta pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Mapolres Pematang Siantar pada Rabu (23/4). Pengaduan ini terkait dugaan sejumlah pelanggaran hukum di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan dua dokumen resmi, yakni surat Dumas serta pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar secara berjilid pada 1, 8, 15, dan 22 Mei 2025.
“Kami tidak hanya datang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hukum di Studio 21, tetapi juga menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Ini bentuk keprihatinan masyarakat terhadap praktik-praktik ilegal yang diduga terjadi di tempat tersebut,” ujar Henderson kepada awak media.
Menurut Henderson, aksi ini merupakan respons atas maraknya dugaan peredaran narkoba, human trafficking, prostitusi terselubung, hingga pelanggaran izin bangunan yang disebut terjadi di THM Studio 21.
“Masyarakat sudah lelah dengan pembiaran. Ini bukan lagi sekadar isu, tetapi sudah menjadi keresahan nyata. Kami ingin penegakan hukum yang transparan, bukan formalitas atau sekadar pencitraan,” tegasnya.
Henderson juga menyoroti razia yang dilakukan aparat pada malam sebelumnya, yang kabarnya menyasar Studio 21. Namun ia mempertanyakan integritas dan transparansi dari operasi tersebut.
“Razia tadi malam katanya menyasar Studio 21, tapi kami maupun media tidak dilibatkan. Dalam dokumentasi yang dirilis, tak terlihat adanya pemeriksaan terhadap perempuan atau pengunjung. Semua hasil tes urine pun disebut negatif. Ini patut dipertanyakan—masa iya semuanya bersih?” katanya dengan nada kritis.
Ia juga menyayangkan pola komunikasi pihak kepolisian yang dinilai menutup diri dari partisipasi publik.
“Kami ini bukan lawan, kami representasi suara rakyat yang ingin Pematang Siantar bersih dari narkoba dan maksiat. Tapi kalau elemen masyarakat yang aktif justru dikesampingkan, razia itu untuk siapa?” imbuh Henderson.
Atas situasi ini, DPP KOMPI B mendesak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Pematang Siantar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran di lapangan.
“Sudah waktunya bersih-bersih. Jangan sampai Polres jadi bahan olok-olok publik karena setiap razia hasilnya selalu nihil. Kami akan terus turun ke jalan sampai ada langkah konkret,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa yang akan digelar mulai 1 Mei mendatang rencananya akan melibatkan sekitar 50 peserta. Titik kumpul massa ditetapkan di Lapangan Parkir Wisata Pematang Siantar, kemudian bergerak menuju Polres Pematang Siantar, Kantor BNN, dan Gedung DPRD Kota Pematang Siantar. Dalam tuntutannya, KOMPI B meminta investigasi menyeluruh, razia harian oleh aparat, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD terkait pencabutan izin serta pembongkaran bangunan THM Studio 21.












