Hukum  

Dr. Tomson Situmeang SH,MH Apresiasi Disahkan 2 Kitab UU KUHP dan KUHAP

Dr. Tomson Situmeang SH,MH Apresiasi Disahkan 2 Kitab UU KUHP dan KUHAP

MJ, JAKARTA – Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr. Tomson Situmeang S.H, M.H memberikan apresiasi atas disahkannya 2 Kitab yaitu ,

UU Nomor 1/2023 tentang (KUHP) dan (KUHAP) undang-undang baru, resmi diberlakukan mulai berlaku 2 Januari 2026 lalu. .

Menurutnya, ini sebenarnya patut diberikan apresiasi. Artinya, terutama KUHAP Kitab UU Pidana sendiri masih peninggalan Belanda.

Dimana sebenarnya jika diikuti Sejarah perkembangan hukum di Indonesia Ketika akan dibuatkan UU No 8 tahun 1981 tentang hukum pidana acara sebenarnya sudah ada landasan untuk mengubah KUHAP ini tapi tidak berujung terlaksana bahkan dulu katanya Drafnya sudah ada tapi tidak terlaksana namun pada akhirnya ini bisa sama sama berlaku 2 Kitab UU ini.

Menurut Dr. Tomson Situmeang karena masih ada pola pemikiran terkait KUHAP yang lama lebih menjaga pihak pihak yang memang berada pada posisi yang punya kekuasaan.

“Jadi ada kecenderungan seperti itu, walaupun memang dalam pelaksanaannya di Indonesia sudah banyak perubahan perubahan ada karena lahirnya UU contohnya UU Tipikor,

Berarti yang berkaitan dengan Tipikor sudah tidak berlaku. Jadi sebenarnya KUHAP itu “compang camping”. Sehingga patut kita apresiasi,” ujar Dr. Tomson Situmeang di ruang kerjanya (Kamis (15/1/2026).

Disisi lain Dr. Tomson Situmeang menjelaskan, berkaitan dengan UU hukum pidana, dimana dibuat tahu 1981 jika dibaca itu dianggap suatu kemajuan yang luar biasa, namun kemudian dalam perjalannya,

Di era reformasi bahwa KUHAP yang dibuat tahun 1981 sebagai hukum acara pidana Indonesia saat itu ini dirasa belum memberikan perlindungan kepada orang yang berhadapan dengan hukum. Kemudian kata Dia,

Dikenal ada namanya tersangka, terdakwa karena di KUHAP itu selalu di bilang prinsip azas praduga tidak bersalah ,

Tapi dalam pelaksanaan KUHAP yang lama itu sebenarnya memaksa penyidik atau atau penegak hukum berpraduga tidak bersalah.

“Jadi sering diperhadapkan bahwa polisi dan jaksa di satu sisi harus praduga orang ini bersalah disisi lain kita selalu berpraduga bahwa orang ini tidak bersalah,” kata Founder S2S Law Office &.

Jadi Dr. Tomson Situmeang melihat, dengan KUHAP yang baru memang ada sinyal bagaimana memberikan perlindungan terhadap hak asazi manusia bagi orang orang yang yang di peradabkan dengan hukum paling tidak untuk tersangka, terdakwa.

Menurutnya, disana dengan tegas bahwa para penegak hukum ada larangan menduga seseorang itu sudah bersalah.

“Jadi harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sehingga tuduhan dia bersalah itu harus dibuktikan dulu. Sehingga ujungnya harus Keputusan pengadilan. Kalau dulu tidak, walaupun memang banyak dalam KUHP dan KUHAP harus kita kritisi,” ucapnya.

Dengan disahkan 2 Kitab UU ini kata Dr. Tomson Situmeang suatu langkah berani maju, biar bagaimana pun nanti akan banyak masuk judicial review oleh Mahkamah Konsistus, dimana MK saat ini sangat progesif.

“Jadi dengan progesifan MK ini mungkin ada perbaikan perbaikan kedepannya. Walaupun banyak Keputusan MK ini dilanggar para pembuat UU itu Kembali moral hukum penegak hukum pembuat UU,” tandasnya.

Wakil Dekan Fakultas Hukum UKI sependapat dengan pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Untuk itu, kata dia, tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Baginya, ini bukan hal yang baru sebenarnya.

Menurut Dr. Tomson Siumeang, perubahan dari KUHP dan KUHAP ini sudah cukup lama. Karena di sistem pemenjaraan saja dari tahun 1992 dengan lahir UU Permasyarakatan ini sebenarnya sudah berubah paradigmanya.

Menurutnya, bahwa orang itu tidak disebut lagi penjara, tapi dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan penyebutannya bukan lagi narapidana. Tapi warga binaan.

“Orang ditempatkan disana untuk dibina ketika dia keluar nanti bisa diterima oleh masyarakat dengan lebih baik. Jadi konsep pemidanaan bukan lagi balas dendam, dan pemenjaraan, tapi untuk perbaikan. Maka kita tidak mengenal Lembaga penjara, tapi Lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Jadi apa yang dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memang seharusnya di jalankan dan itu yang terjadi di KUHAP dan di KUHP, bagaimana suatu perkara itu tidak harus sampai kepengadilan, tapi kalau pun bisa diselesaikan kenapa tidak, katanya.

Menyingung penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan Dr. Tomson Situmeang merasa kaget mendengar bahwa ada lagi pasal penghinaan kepada Lembaga negara.

Seingatnya, dalam putusan MK mengatakan bahwa Lembaga negara itu tidak boleh subjek pelapor dalam penghinaan. Lembaga negara itukan abstrak. Jadi kalau dikatakan penghinaan kepada Lembaga negara ini tidak bisa dimasukan lagi, dihapuskan.

“Inilah yang disebut pasal karet dan cenderung bisa disalahgunakan. Sehingga saya tidak setuju bahkan penghinaan kepada pejabat negara atau kepala negara itu saya setuju, tapi ada catatan harus tegas kalau dia berkaitan dengan pesonalitinya itu harus masuk,

Tapi berkaitan dengan jabatan tidak boleh sudah beda. Jadi saya harus membedakan kritisi mengkritik dan menjelek jelakan. Jadi penghinaan itu lebih kepada menjelekan atau mengatakan sesuatu yang tidak benar tapi berkaitan dengan person sebagai manusia,” tegasnya.

Terkait dengan masalah perzinahan kata Dr. Tomson Situmeang, Ini perdebatan dari dulu, negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi seseorang. Tapi ini tetap diatur tapi tegas jangan sampai ini dijadikan alat, jelasnya.

Sementara masalah pemindanaan oleh Demostran, menurut Dia, demostran itu tidak boleh dipidana. Dijelaskan, demonstran itu orang yang menyampaikan pendapat, masukan, kritik itu tidak boleh dipidana.

Terus siapa yang dipidana? Kalau dia demonstran yang rusuh, merusak, maka dia dipidana karena pengerusakan atau penghasutan, kekerasan, bukan karena demonya.

“Jadi demonstran tidak boleh dipidana, tapi demonstran yang merusak fasilitas umum, menghasut, harus dipidana,”tegasnya.

Jadi kedepannya Dr. Tomson Situmeang mengambil pandangan yang dikatakan Teori Hukum Menurut Lawrence M. Friedman dengan 3 aspek.

Kalau subtansi hukum Indonesia sebenarnya subtansi hukum yang lama dengan yang sekarang jika dijalankan dengan baik sebenarnya masih cukup, jelasnya.

Jadi kata Dr. Tomson Situmeang, budaya hukum dan struktur hukum ini yang harus dijalankan.

Walaupun semua prosedur hukum itu di jalankan, tapi kalau budaya hukum masih amburadul kemudian aparat penegak hukumnya percuma, ungkapnya.

“Jadi yang paling penting dari semua ini adalah bukan subtansi hukumnya, tapi struktur hukum dan budaya hukum dibenahi. Jadi budaya hukum pun harus diberlakukan juga kepada masayarakat. Jadi kedepankan budaya hukum harus beriiringan dengan struktur hukum,” pungkasnya. (lian)

Editor: Red