Dugaan Kecurangan PPDB di SDN 58 Lubuklinggau, Siswa dari Luar Kota Diduga Lolos Seleksi

Dugaan Kecurangan PPDB di SDN 58 Lubuklinggau, Siswa dari Luar Kota Diduga Lolos Seleksi

MJ. Lubuklinggau – Kasus dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 58 Lubuklinggau kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran atas integritas sistem seleksi pendidikan dasar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Berdasarkan temuan awal, beberapa siswa yang dinyatakan lolos seleksi ternyata diketahui bukan berasal dari wilayah Kota Lubuklinggau, melainkan warga dari Kabupaten Musi Rawas. Informasi ini memicu sorotan tajam terhadap mekanisme verifikasi dalam proses PPDB yang berlangsung secara daring pada 9 hingga 11 April 2025. Hasil seleksi diumumkan secara online pada 22 April.

Sistem PPDB di SDN 58 tahun ini dibuka melalui tiga jalur, yakni jalur domisili, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan, terutama pada jalur domisili.

Kepala Sekolah SDN 58 Lubuklinggau, Rosmalina, menegaskan bahwa pihaknya menerima siswa baru yang berdomisili di Kelurahan Simpang Priuk, Lubuklinggau. “Jumlah peserta didik baru kami terdiri dari 4 rombongan belajar dengan kapasitas masing-masing 28 siswa, total 112 siswa,” ujarnya.

Namun, hasil penelusuran awak media menunjukkan adanya sejumlah siswa yang diterima justru berasal dari luar kota. Salah satu calon siswa, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa proses penerimaan dimanipulasi oleh oknum guru dan panitia penerimaan.

“Saat orang tua saya mendaftar, panitia mengatakan seleksi tidak berdasarkan domisili sebenarnya, tetapi berdasarkan alamat yang tertera di kartu keluarga,” ungkapnya. Ia juga menyebut adanya peran oknum guru SMPN yang membantu manipulasi dokumen domisili.

Ketua LSM Projamin Kota Lubuklinggau, Saipul Bustam, mengecam dugaan kecurangan tersebut dan menilai praktik ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Ini harus segera dievaluasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Wali Kota Lubuklinggau. Jangan sampai kecurangan ini menjadi pola yang berulang di sekolah-sekolah lain,” tegas Saipul.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terhadap sekolah-sekolah lain di Lubuklinggau. “Jika ada bukti kecurangan serupa, kami akan turun aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota dan Dinas Pendidikan,” katanya.

Kasus ini mencuatkan urgensi pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PPDB oleh otoritas pendidikan. Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan diminta turun tangan untuk mengevaluasi sistem penerimaan siswa baru secara menyeluruh, guna menjaga transparansi dan keadilan dalam akses pendidikan dasar.

Penulis: SaipulEditor: Red